Pemkab Dharmasraya Bolehkan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha di Masjid Secara Berjamaah

Bupati Kabupaten Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan melalui Sekretaris Daerah Adlisman meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah shalat Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Kepada Topsumbar.co.id di Pulau Punjung Senin,(19/07/2021). Ia mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Adha di Dharmasraya dibolehkan di lapangan atau Masjid yang telah ditentukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, agar tidak ada klaster baru.

Selain itu, untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban diminta supaya panitia pelaksana kurban yang bertugas agar dapat menertibkan warga supaya tidak menimbulkan kerumunan tanpa melalaikan protokol kesehatan. Begitu juga pembagian daging kurban, supaya kegiatan tersebut tidak beriko terjadinya kerumunan dan menyebabkan penambahan kasus positif baru untuk Dharmasraya.

Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan akan melaksanakan shalat Idul Adha di Rumah Dinas saja bersama beberapa pejabat pemerintah, tutur nya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dharmasraya Safarudin mengatakan, untuk mendukung pemerintah daerah dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha berjalan lancar di masa pandemi Covid-19 yang sedang mewabah. Saat ini Dharmasraya tengah memasuki zona oranye, pihaknya akan menyiagakan seluruh personil Satpol PP di lokasi yang telah ditetapkan di kecamatan sampai kenagarian.

Supaya disiplin protokol kesehatan tetap diterapkan.
masyarakat yang melanggar akan ditindak dengan cara yang mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif nantinya,” ungkapnya.

“Sesuai imbaun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat vidcom dengan seluruh Satpol PP se Indonesia, meminta penegakan hukum atau kedisiplinan dilakukan dengan tegas, namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Dimana, Tito Karnavian mengatakan agar penertiban pelaksanaan prokes dilakukan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM. Kemudian, ia ingin penegakan hukum atau kedisiplinan dilakukan dengan tegas, namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar.

”Dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” tegasnya. (Yanti)

Pos terkait