Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Lakukan MoU Dengan ATR/BPN Di Kantor Bupati

Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan perjanjian kerja sama atau MoU dengan Agaria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasaman Barat di Ruangan Balkon Kantor Bupati Pasaman Barat.

Kerja sama tersebut, terkait tentang pensertifikatan dan penanganan permasalahan aset tanah milik pemerintah daerah Pasaman Barat dan pengintegrasian data pertanahan.

“Semoga setelah adanya kerja sama dengan kantor pertahanan, tentunya sertifikat tanah bisa gunakan sebaiknya-baiknya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, Kamis (02/07/2020).

Bacaan Lainnya

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Kantor Pertahanan yang telah melakukan kerja sama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Maiyuslinar, Tanah Pemerintah daerah kita masih ada yang belum bersertifikat sebanyak 364 Persil, dengan begitu dengan waktu yang tidak lama bisa disertifikatkan.

Ia menjelaskan, tujuan adanya kerja sama yakni untuk mempercepat proses data zona tanah dari pendapatan asli daerah, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“KPK bisa melihat dari pusat kerja kita di Pasaman Barat dan di update oleh KPK secara daring, sehingga PAD sesuai dengan aturan,” sebutnya.

Hadir dalam acara penandatanganan MoU tersebut, dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, Seketaris Daerah Yudesri, Kepala Inspektorat Harisman, Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Maiyuslinar, Kepala Dinas Kominfo Pasaman Barat, Edi Murdani dan para OPD lainnya.

(SR)

Pos terkait