Pemda Kabupaten Solok, Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Suasana dialog Pemda Kabupaten Solok dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya

KABUPATEN SOLOK, TOP SUMBAR – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, hari Senin (28/8), melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Solok.

Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mempelajari masalah pengorganisasian Perangkat Pemerintahan Daerah (OPD) Kabupaten Solok dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Rombongan Komisi I DPRD Tasikmalaya, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Arip Rachman.

Rombongan Komisi I DPRD Tasikmalaya diterima baik oleh Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten Koordinator Bidang Tata Pemerintahan, Edisar, Kabag Organisasi, Armaiti Malik dan OPD terkait lainnya, bertempat di ruang Danau Diatas, kantor Bupati Solok.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Arip Rachman, dalam sambutannya selain menyampaikan maksud dan tujuannya untuk belajar ke Kabupaten Solok, juga sekaligus menjelaskan bahwa kunjungan itu dalam rangka ajang silaturrahmi, sambil memperkenalkan rombongan satu persatu.

“Kami ingin belajar masalah Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan juga ingin menanyakan bagaimana pengorganisasian Perangkat Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok selama ini?,” tanya Arip Rachman.

Pihaknya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Solok yang sudah menerima rombongan dari Jawa Barat dengan baik dan penuh kekeluargaan.

“Terimakasih atas pelayanan ini dan kami senang berada di Kabupaten Solok yang dikenal dengan beras dan keidahan alamnya ini,” jelas Arip Rachman.

Sementara Bupati Solok yang diwakili Edisar dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan dari Komisi I DPRD Tasikmalaya sekaligus memaparkan letak geografis Kabupaten Solok serta hasil hasil unggulan dari Kabupaten Solok seperti bawang merah, alpokat, beras, markisa dan lainnya.

“Mengenai Persoalan Organisasi Perangkat Daerah dan Kepegawaian Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, bahwa bisa kami jelaskan bahwa Perangkat Daerah Kabupaten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2017,” jelas Edisar.

Ia menambahkan, untuk Administarsi Kependudukan Kabupaten Solok melaksanakannya sesuai dengan peraturan nasional, namun untuk pelayanan kami menyebar personil kami disetiap Kecamatan yang bertujuan untuk memudahkan atau mengurangi biaya transportasi masyarakat.

Edisar juga menjelaskan untuk tugas pokok dan fungsi dari SKPD diatur oleh Peraturan Bupati. “Kami berharap, agar pertemuan ini juga bermanfaat bagi Kabupaten Solok, sebab kita saling tukar informasi,” ungkas Edisar. (Andar)

Pos terkait