Pelaku Pembunuhan Keji Wanita Cantik di Kota Payakumbuh Dibekuk Polisi

Kasus pembunuhan seorang wanita cantik yang terjadi pada Selasa (7/1) di Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh akhirnya menemukan titik terang setelah polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Kamis (9/1) dini hari.

Pembunuhan keji tersebut ternyata dilakukan sendiri oleh Suami korban yang bernama, Jali Hamid (26), kepada penyidik ia menuturkan bahwa, pembunuhan itu ia lakukan karena motif cemburu dan sakithati terhadap korban.


“Saya sakit hati, karena istri saya itu sering merendahkan dan melecehkan saya karena bekerja serabutan. Saya malam kejadian itu juga sempat bertengkar, karena melihat ia (korban) chatting dengan seorang pria,” cerita Jali Hamid (26), ketika jumpa pers kasus pembunuhan yang dilakukannya di Mapolres Payakumbuh, Kamis siang.

Bacaan Lainnya

Di hadapan Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, para perwira kepolisian serta puluhan wartawan, Jali yang tubuhnya dipenuhi tatto sempat diberi waktu menceritakan kronologis kejadian. Sambil menundukkan kepala dengan suara tersekat, ia pun menceritakan awal mula peristiwa malam nahas tersebut.

Menurut pria yang sehari-hari bekerja menjadi sopir mobil angkut sayur itu, dirinya nekat menghabisi nyawa istri sirinya, Mutiara Putri (20), karena malam itu ia terlibat cekcok mulut dan pertengkaran hebat dengan korban. Dia melakukan aksi pembunuhan pada Selasa (7/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB, ketika adik korban, M Reza Faripi (19) sedang tidak berada di rumah.

Jali menyebut selain istrinya, ia juga tinggal di rumah kontrakan itu bersama adik iparnya. Korban, dikatakan tersangka, kepada dirinya sempat meminta sejumlah uang untuk membayar tunggakan kredit motor. Karena tidak punya uang cukup, tersangka pun tidak mengiyakan permintaan tersebut.

“Istri saya itu kesal lalu memaki-maki saya dengan nada kasar. Ia sampai mengatakan, kalau tidak punya uang, silahkan saja pergi dan jangan tinggal lagi di rumah ini. Saat itu, di kamar tidur saya tak sengaja melihatnya sedang pegang HP, chatting di WA dengan laki-laki lain,” tutur tersangka Jali.

Melihat chatting tersebut, Jali langsung menanyakan lalu merebut HP androit yang dipegang korban. Hanya saja, korban mengelak lalu berusaha menghapus isi chatting tersebut. Tak hanya itu, korban juga sempat menampar pipi kemudian mencakar bahunya hingga terluka.

Merasa tak dihargai, Jali pun naik pitam dan langsung memiting leher korban sekuat tenaga. Korban pun merenta melepaskan diri, tapi tidak dilepaskan oleh tersangka. Jali mengaku, sambil memiting ia sempat meraih handuk dan tali kemudian menyumpal mulut korban. Adapun kaki dan tangan Mutiara Putri, juga diikat agar tidak meronta dan kabur ke luar rumah.

Tersangka yang mengaku kalap, kemudian mencekik leher korban hingga lemas, kemudian menutup mulutnya menggunakan lakban bening. Tak lama, tersangka menyadari, kalau korban sudah tidak bergerak. Ia pun ketakutan lalu pergi meninggalkan rumah kontrakan.

“Sebelum pergi, saya menghubungi adik ipar saya, M Reza Faripi, memberi tahu kalau saya bersama Mutiara Putri tidur di Taram. Saya juga minta ia tidur di rumah temannya saja, karena kunci rumah saya bawa,” aku Jali. Dalam keterangnnya itu, Jali sempat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota keluarga korban atas perbuatannya.

“Saya tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan pembunuhan ini. Saya emosi dan kalap, karena sakit hati dan cemburu karena istri saya sering merendahkan saya, dan saya cemburu karena melihatnya chatting dengan pria lain. Saya minta maaf,” kata Jali dengan suara serak dan menangis.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, memastikan pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan wanita cantik pekerja kafe tersebut. Saat ini, penyidik Satreskrim sudah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian, tali, handuk serta sejumlah peralatan yang digunakan tersangka melakukan pembunuhan.

Termasuk mendalami serta memintai keterangan para saksi. “Ada sebanyak 4 orang saksi kita periksa intensif, untuk dimintai keterangan. Tersangka, sementara kita jerat dengan pasal 338 UU KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Dony Setiawan.(ton)

Pos terkait