Pasangan Kekasih Ajib-Ajib di Mobil Ketangkap Satpol PP

BUKITTINGGI, TOP SUMBAR—Pasangan kekasih yang sedang dimabuk cinta nekat melakukan yang diduga mesum di sebelah kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Bukittinggi, Rabu 11 Oktober 2017 sekitar pukul 19.00 WIB.

Diketahui, pasangan tersebut merupakan seorang Dokter magang dan Mahasiswi yang ada di Kota Bukittinggi. Penangkapan terhadap pasangan muda ini berawal saat salah seorang petugas yang bernama Riefky Reflis sekarang malakukan kegiatan piket.

Pada saat itu, ada sebuah mobil yang tiba-biba berhenti dan parkir di samping kantornya. Namun, tidak ada yang turun dari mobil. Tidak lama kemudian, mobil tersebut terlihat bergoyang.

Begitu didekati dan dilihat ke dalam mobil, ternyata pengemudi dan penumpangnya tengah berbuat hal yang tidak senonoh di jok belakang, dan pasangan tersebut pun mencoba melarikan diri.

“Saya perhatikan dan amati dan saya coba gedor pintunya dia mau melarikan diri, tapi karena pintunya bisa dibuka kuncinya langsung saya amankan, dan setelah kita mintai keterangan ternyata dia seorang Dokter umum di rumah sakit Batusangkar dengan mahasiswi kebidanan di sini,” jelas Riefky

Pasangan tersebut diketahui berinisial R (24) dan DTS (23).  R merupakan warga Padang Timur, Kota Padang yang merupakan Dokter magang atau koas di salah satu rumah sakit umum daerah di Batusangkar, dan DTS, merupakan warga Jambi, dan juga seorang mahasiswi kebidanan salah satu sekolah tinggi ilmu kesehatan di Bukittinggi ini.

Kepada petugas, pasangan ini mengaku khilaf dan tidak menyadari ternyata telah memarkirkan mobilnya di samping kantor Satpol PP. Lebih lanjut Riefky mengatakan, Dokter magang ini mencoba merayu petugas dan beberapa kali minta damai.

Namun petugas tetap memproses keduanya sebagai pelaku pelanggar Perda, untuk efek jera dan menjadi pelajaran bagi warga lainnya. Sesuai peraturan daerah kota Bukittinggi, Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, pasangan muda-mudi ini terancam membayar biaya penegakan Perda masing-masing 1 juta rupiah dan membuat surat keterangan untuk tidak kembali melakukan hal serupa. (Red/Ril)

Pos terkait