Padang Panjang Terberita Zona Merah, Ini Penegasan Jubir Satgas Covid-19 Prov Sumbar

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal

Kota Padang Panjang terberita pada media online nasional, detik.com (Selasa, 01 Des 2020 16:06 WIB) termasuk satu dari 50 daerah kabupaten dan kota se-Indonesia berstatus zona merah.

Ke-50 daerah berstatus zona merah tersebut berdasarkan rilis resmi pemerintah yang ditayangkan pada situs resmi Satgas pemerintah dalam penanganan Covid-19, yaitu situs covid19.go.id.

Sontak saja berita tersebut menimbulkan tanda tanya disejumlah WAG di kota Padang Panjang. Berita tersebut juga seakan menjadi berita pahit diperingatan hari jadi kota Padang Panjang ke-230 tahun yang bertepatan dengan 1 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, pada update zonasi kabupaten dan kota se-Sumbar per-29 November – 5 Desember 2020 yang dirilis gugus tugas penanganan Covid-19 Sumbar, Minggu, (30/11/2020) dengan jelas merinci bahwa tidak ada daerah di Sumbar berstatus zona merah.

Begitu juga halnya dengan status zona kota Padang Panjang masuk zona oranye dan bukan zona merah.

Lantas muncul pertanyaan, data manakah yang benar dan bagaimana sesungguhnya dengan zona kota Padang Panjang, oranye atau merah ?

Berikut penjelasan dan penegasan juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19 provinsi Sumbar, Jasman Rizal, saat dikonfirmasi Topsumbar.co.id, Selasa, (1/12/2020) malam.

Dikatakan Jasman, data yang benar itu adalah data yang dirilis gugus tugas penanganan Covid-19 Sumbar. Artinya zona kota Padang Panjang sebagaimana diupdate tanggal 29 November 2020 adalah oranye dan bukan merah sebagaimana terberita dan sebagaimana dirilis Satgas penanganan Covid-19 pemeritah pusat.

“Sudah sering saya katakan, yang benar data kita. Pemerintah pusat mungkin hanya berpedoman kepada data publish, bukan data on set. Yang tahu dengan data kita secara on set tentu kita dan kita telah mempunyai parameter yang sekali seminggu kita ukur, kita evaluasi berdasarkan 15 indikator yang dikeluarkan oleh Kemenkes,” tegas Jasman.

Disambung Jasman, rilis pemerintah pusat (covid19.go,id -red) per-29 November dimana kota Padang Panjang termasuk satu dari 50 daerah berzona merah bisa jadi mengambil data publish dan bukan data onset.

“Data publish adalah data update yang selalu saya umumkan setiap hari yang kemudian dikutip rutin media atau bisa juga disebut data publish itu adalah data harian berisi data orang yang kita swab 5 hari yang lalu

Sementara dalam kajian epidemologis rujukannya adalah data onset. Data onset adalah data pada saat kita melakukan tes swab.

Data onset itu yang punya cuma gugus tugas Covid-19 provinsi dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan provinsi Sumbar. Data itu tidak disebarkan kepada yang lain.

Dalam data onset itu tercatat berapa testing rate, positivity rate, reproduction en number kita, dan semua kriteria dan indikiatornya. Indikator penentuan zonasi ini ada 15 jenis yang saling berkaitan.

“Jadi untuk menentukan sebuah zona itu ada 15 indikator. Nah, data itu diambil dari data onset bukan dari data publish,” terang Jasman

Kemudian sebut Jasman, kita di Pemprov Sumbar juga mempunyai jadwal rutin untuk menentukan zonasi.

Jadwalnya adalah setiap hari Sabtu kita hitung dan hari Minggu kita umumkan.

“Pusat mengatakan ini merah, merah, dan merah. Sementara, setelah kita cari-cari dengan data onset kita ternyata apa yang diumumkan pemerintah pusat itu belum sesuai dengan data onset kita,,” sebut Jasman.

Saya hanya menerangkan mungkin ada perbedaan cara pengambilan data oleh pemerintah pusat dengan kita di daerah.

“Pastinya sampai sekarang kita Pemerintah Provinsi belum menyatakan kota Padang Panjang, sebagai zona merah,” pungkasnya.

(AL)

,

Pos terkait