Padang Panjang Terapkan Perantau Pulang Kampung Wajib Karantina

Perantau yang pulang kampung dari luar Sumatera Barat ke Kota Padang Panjang diwajibkan karantina di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah Kota Padang Panjang.

Mulai hari ini, setiap perantau kita yang pulang kampung, diharuskan ikut karantina dulu selama 14 hari di tempat yang telah kita sediakan. Ini sangat penting. Demi kenyamanan warga Padang Panjang.

Penegasan tersebut disampaikan Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, Senin (06/04/2020).

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, masa karantina ini juga relatif. Jika setelah tiga hari tidak ada gejala demam, dan tim kesehatan membolehkan mereka pulang ke rumah, maka barulah mereka boleh pulang ke rumah dan harus juga karantina mandiri di rumah. Keberadaan mereka di rumah tetap akan dipantau petugas.

“Semua ini kita lakukan, agar tidak ada kecemasan di tengah masyarakat. Kita juga mesti ekstra hati-hati mengawasi penyebaran virus corona ini,” ujar Walikota.

Walikota juga menjelaskan, pemeriksaan yang ketat dan karantina yang pasti, itu semua dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Padang Panjang benar-benar putus.

“Jangan sampai bertambah parah meskipun belum ada yang terjangkit atau positif, namun kita harus tetap waspada dan mawas diri,” tegasnya.

Untuk itu pula, kata Walikota, telah disediakan tempat karantina yang nyaman. Disediakan makanan dan minuman yang cukup. Disediakan dokter, perawat dan obat-obatan. Dan akan diawasi aparat keamanan.

(AL/Rik)

Pos terkait