Padang Panjang Tegaskan Penerapan Perda AKB dengan Pemberlakuan Sanksi

Walikota Padang Panjang, Fadly Amran mengatakan penerapan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bakal diterapkan secara tegas di Kota Padang Panjang.

Kita mempertegas penerapan Perda AKB langsung dengan sanksinya, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang.

Hal tersebut disampaikan Walikota Fadly Amran diawal kata sambutannya dalam ekspos dua tahun kepemimpinannya bersama Wakil Walikota, Asrul, di Pendopo Rumah Dinas Walikota, Jumat, (09/10/2020).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Wako Fadly, keseriusan Pemko Padang Panjang didalam penanganan Covid-19, salah satunya bisa mempertahankan zona hijau dalam waktu cukup lama, walau kemudian berubah jadi zona kuning. Mendapat apresiasi dari pemerintah pusat berupa persetujuan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahun 2020 sebesar lima belas milyar rupiah.

“Keseriusan kita didalam penanganan Covid-19 diapresiasi pemerintah pusat dengan menyetujui dana DID yang nanti akan kita salurkan dalam bentuk BLT di bulan Oktober ini,” sebutnya.

Selanjutnya, dikatakan Wako Fadly, selama tahun 2020 isyu Covid sentris mendominasi dunia dan negara Indonesia, tak terkecuali Kota Padang Panjang.

“Merebaknya pandemi Covid-19 disadari juga berpengaruh terhadap laju pembangunan khususnya di Kota Padang Panjang,” kata Wako Fadly.

Wako Fadly juga menyebutkan selama dua tahun kepemimpinannya, khusus ditahun kedua, tahun 2020 sejumlah prioritas pembangunan di berbagai sektor dinas berjalan sesuai tatanan masa pandemi Covid-19.

“Terjadi pengalihan fokus program dan refocussing anggaran guna penanganan Covid-19 dan hal itu berpengaruh terhadap rencana target pembangunan dan program sesuai visi-misi Wako-Wawako,” sebut Wako Fadly.

Selain itu, dalam ekspos dua tahun kepemimpinan Wako-Wawako yang mengambil tag line sinergi, kolaborasi dan inovasi dengan moderator Kadiskominfo Padang Panjanf, Ampera Salim. Wako Fadly juga menyampaikan sejumlah prestasi yang diraih Kota Padang Panjang melalui seluruh dinas yang ada selama tahun 2020.

“Ada sejumlah prestasi yang diraih pemerintah Kota Padang Panjang selama tahun 2020 ini,” ujar Wako Fadly.

Sementara Wawako Asrul menyampaikan di tahun kedua kepemimpinan ia bersama walikota, ada sejumlah visi-misi yang tidak terealisasi dikarenakan pandemi Covid-19.

Salah satu rencana yang tertunda dilaksanakan di tahun 2020 adalah pembangunan rest area di Silaing Bawah.

“Dikarenakan adanya refocussing anggaran dan tidak boleh melaksanajan kegiatan fisik. Akhirnya rancangan pembangunan rest area tersebut gagal terlaksana ditahun ini. Meski demikian, rencana pembangunan itu tetap akan kita realisasikan di tahun 2021 mendatang.

Terakhir, dikatakan Wawako Asrul, terkait pengelolaan Masjid Islamic Center yang belum maksimal. Seyogyanya dibentuk suatu badan pengelola.

“Nantinya badan pengelola inilah yang akan mengelola, memfungsikan dan memberdayakan Masjid Islamic Center,” kata Wawako Asrul.

Turut hadir dalam ekspos dua tahun kepemimpinan Wako-Wawako, Fady-Asrul, Sekdako, Sonny Budaya Putra, staf ahli dan asissten walikota, serta seluruh Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor di lingkup penerintah Kota Padang Panjang dan insan pers se-Kota Padang Panjang.

(AL)

Pos terkait