Padang Panjang Berlakukan PSBB Tanggal 22 April 2020

Kota Padang Panjang bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada tanggal 22 April 2020 atau Rabu lusa.

Keputusan pemberlakukan PSBB itu serentak dengan kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Barat (Sumbar).

Pemberlakukan PSBB pada tanggal 22 April 2020 itu adalah juga substansi utama kesepakatan dalam video conference Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dengan Kepala Daerah tingkat II se-Sumbar, Senin (20/04/2020) sore ini.

Bacaan Lainnya

PSBB untuk 14 hari ke depan itu disepakati menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/MENKES/260/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam video conference tersebut Gubernur Irwan Prayitno menjabarkan sejumlah pedoman umum pelaksanaan PSBB.

Antara lain, pembatasan layanan transportasi umum.

Dalam panduannya, kegiatan pergerakan orang atau barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta kegiatan terkait pertahanan dan keamanan.

Jenis transportasi yang dikecualikan untuk pergerakan orang dan barang adalah kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum dengan ketentuan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

Termasuk membatasi jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan, wajib menggunakan masker dan sarung tangan bagi roda dua.

Selanjutnya, pembatasan aktivitas di fasilitas umum, yaitu dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang ditempat fasilitas umum.

Pengelola wajib menutup sementara fasilitas umum kecuali fasilitas penyediaan kebutuhan pokok dan barang penting sehari hari, seperti pasar rakyat, toko swalayan berjenis mini market, super market, hypermart, toko atau warung kelontong, jasa laundry, restoran dan toko bangunan.

Dalam vidcon sore tadi itu, Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, menyampaikan akan menyesuaikan panduan umum PSBB Sumbar.

“Kami akan menyesuaikan dan melakukan langkah implementasi PSBB tersebut di Kota Padang Panjang,” ucap Wako Fadly.

Turut hadir dalam vidcon, Wakil Walikota, Asrul, Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, Kapolres Padang Panjang, AKBP. Sugeng Hariadi, S.IK, MH, Dandim 0307 Tanah Datar Letkol. Inf. Edi S. Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Dwi Indrayati, SH, MH, Sekdako Sonny Budaya Putra, Kepala Dinas Kominfo, Ampera Salim, serta sejumlah Kepala OPD Kota Padang Panjang lainnya.

(AL)

Pos terkait