Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Solok Masih Berkeliaran

Dua Unit Mobil Dinas (Mobnas) yang biasa dipakai oleh dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dalam melaksanakan kerja kelembagaan dengan plat nomor polisi warna merah BA 7 H dan BA 8 H masih berkeliaran. Sementara dua unit kendaraan tersebut tidak lagi dipakai oleh dua unsur pimpinan DPRD tersebut.

Hal ini tentunya, menjadi tanda tanya dan keraguan di tengah masyarakat, ketika unit kendaraan mobil berplat nomor merah tersebut ditemui dilapangan. Karena masyarakat masih mengira yang lalu lalang adalah wakil mereka yang menduduki jabatan sebagai wakil Ketua di gedung bagonjong terhormat di Aro Suka.

Menyikapi tentang itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Lucki Efendi, SH ketika dimintai tanggapan diruang kerjanya, Selasa (10/03/2020). Kepada Top Sumbar.co.id, sebagaimana diberitakan sebelumnya. Disampaikan bahwa mobil dinas yang biasa dioperasionalkan untuk dua wakil DPRD Kab. Solok tidak lagi dipakai oleh dirinya (Lucki-red) dan Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE.

Bacaan Lainnya

Karena pilihan kedua wakil ketua DPRD Kab. Solok tersebut untuk tetap memakai mobil milik pribadi mereka dalam bertugas, dan mengembalikan dua unit kendaraan dinas tersebut ke bagian aset pemerintah daerah Kab. Solok untuk dapat didistribusikan kepada dinas yang lebih membutuhkan.

“Terkait hal itu, dua unit mobil dinas tersebut sudah kami kembalikan ke bagian aset Pemda Kab. Solok untuk bisa dipergunakan kepada dinas yang membutuhkan,” ungkap Lucky.

Selanjutnya, dijelaskannya bahwa dirinya tidak tahu kalau mobil tersebut masih beraktivitas memakai plat nomor BA 8 H sebagaimana ditemui wartawan media ini di SPBU Tanjung Bingkung, Selasa (10/03/2020) yang lagi antri untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Saya tidak tahu, saya kira plat nomornya sudah diganti. Kondisi ini tentunya tidak bagus. Masyarakat tentu mengira yang lalu lalang itu adalah kami dari DPRD. Kita akan segera komunikasikan ke bagian aset, agar persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan, sehingga masyarakat tidak lagi mengira itu adalah kami,” imbuhnya.

Sementara, kepala Bidang Bagian Aset Dinas Badan Keuangan Daerah Kab. Solok Novriandi P. Ketika dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, dijelaskan bahwa dua unit mobil tersebut benar sudah diserahkan kepada bagian aset dan sudah dibuatkan berita acaranya.

“Benar. Mobil dinas tersebut sudah kita tarik. Dan sesuai persetujuan Bupati, mobil itu juga sudah kami serahkan kepada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membutuhkan. Kebetulan untuk mobil dengan plat nomor BA 8 H dipakai untuk Dinas Pertanian, sedangkan untuk Mobil berplat nomor BA 7 H dipakai oleh Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayu Aro,” papar Andi.

Selanjutnya dijelaskannya, terkait belum digantinya plat nomor tersebut dari plat nomor sebelumnya, karena terkendala adanya surat edaran dari Kapolda Sumatera Barat, bahwa untuk plat nomor mobil dinas hanya di bolehkan dari angka 1(satu) sampai 30 (tiga puluh) saja. Jadi untuk mobil dinas yang sudah diserahkan itu, pihaknya sudah memberitahukan, agar dinas masing-masing yang mengurus, berdasarkan berita acara yang telah dibuat, supaya dapat dibuatkan plat nomor yang empat digit dulu untuk sementara.

“Jadi untuk Surat Keputusan (SK) tentang peruntukan plat nomor ini kita memang belum bisa keluarkan, karena harus meminta persetujuan dari Kapolda dulu, dan persoalan ini, tidak hanya di Kab. Solok saja, tapi juga sedang dihadapi oleh Kabupaten dan Kota lainnya. Karena yang diperbolehkan hanya plat nomor dari angka 1 sampai 30 saja untuk kabupaten dan kota, kalau di propinsi 1 sampai 99, selanjutnya hanya dibolehkan 4 digit. sedangkan kebutuhan kita saja di Kab. Solok, untuk eselon dua saja kita ada 41 unit, Makanya untuk kedua dinas yang memakai mobil dinas yang sebelumnya pernah dipakai oleh Dua Wakil Ketua DPRD Kab. Solok tersebut, kita beritahukan untuk segera mengurus plat nomor empat digit dulu untuk sementara sehingga masyarakat juga tidak salah mengira, jelas Andi. (Miler)

Pos terkait