Menkumham Sarankan Pemko Solok Merevisi Perda No 8 Tahun 2016

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, Amru Batubara menyarankan Pemko Solok agar merevisi salah satu peraturan daerah (Perda) yang telah dilahirkannya.

Saran itu disampaikan melalui pergelaran Video Conference (Vicon), Selasa 11 Agustus 2020, yang diikuti oleh Wakil Walikota Solok Reinier, beserta pimpinan OPD terkait di ruang e-Government Monitoring Room Balaikota Solok.

Dalam paparannya itu, Amru Batubara mengatakan, adapun alasan dari hal tersebut, karena secara sistematika kewenangan di dalam perda tersebut sudah diatur juga di dalam undang-undang lainnya seperti KUHP, UU Angkutan Jalan, UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian Ambru Batubara menyarankan agar Pemko Solok Merevisi kembali Perda tersebut dengan mengacu kepada undang-undang yang telah lahir sebelumnya, seperti UU Perlindungan anak dan lainnya.

Sementara itu selepas Vicon dilaksanakan, kepada TopSumbar.com Walikota Solok menyampaikan kebenaran saran yang diberikan oleh pihak Menkumham RI tersebut.

Dan jelaskannya, bahwa Perda No 8 tahun 2016 itu adalah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat, dan disampaikannya bahwa saran tersebut merupakan sebuah rekomendasi untuk dilaksanakan, dan pastinya berorientasi kepada Kota Solok lebih baik ke depannya.

Terlihat pada Vicon yang dilaksanakan itu, turut hadir Kasubbid Bina Produk Hukum Daerah Yeni Nelifwan, dan Wakil Walikota Solok didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ori Afilo, Kadishub Drs. Asril, Staf Ahli Wako Ir. Alkaf dan M. Syafni serta Kepala Bagian Hukum Edrizal.

(Gia)

Pos terkait