Menko Polhukam Jelaskan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020, kepada seluruh kepala daerah yang ada, melalui pergelaran Video Conference (Vicon), Kamis 13 Agustus 2020.

Adapun Inpres Nomor 6 tahun 2020 itu adalah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19, yang bertujuan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Dalam paparan yang disampaikannya itu, dapat dikutip bahwa Inpres tersebut menginstruksikan para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bacaan Lainnya

Menurut Mahfud MD Instruksi Nomor 6 tahun 2020 itu, diterbitkan oleh Presiden Jokowi Dodo pada 04 Agustus 2020.

Vicon yang diketuai oleh Menko Polhukam itu, juga menghubungkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakapolri Gatot Eddy Pramono, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, serta seluruh gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia.

Dikota Solok Vicon diikuti oleh wakil walikota Solok Reinier, didampingi oleh
Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Kajari Solok, Asisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra Drs. Nova Elfino serta Kepala OPD terkait lainnya, di E-Gov Monitoring Room Balaikota Solok.

Selepas Vicon dilaksanakan kepada Topsumbar.com Wakil Walikota Solok mengatakan, apa yang diintruksikan oleh Presiden RI tersebut merupakan sebuah rekomendasi untuk pimpinan daerah yang ada agar menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan terkait COVID-19.

Adapun aturan tersebut adalah
untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

(Gia)

Pos terkait