Menguji Taji Dewan Pers

Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH

Kampus sudah mulai persiapan perkuliahan lagi. Rencananya perkuliahan Hukum dan Komunikasi pindah kembali akhir pekan.

Sudah rutin hampir setiap semester dapat kelas besar, 120-an mahasiswa. Mereka dapat tugas UTS dan UAS melakukan analisis isi.

Bacaan Lainnya

Hasilnya dilaporkan ke Dewan Pers dan atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tidak buat tugas, dipastikan tidak akan lulus.

Berbeda dengan semester sebelumnya, analisis isi nanti akan dikhususkan terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan kompeten.

Siapa tahu hasilnya “mengejutkan” mereka yang sudah menyandang kompeten masih melanggar hukum, etik dan pedoman pemberitaan.

Padahal perubahan modul uji dengan menambah mata uji 1.1 untuk muda, 2.1 untuk madya dan 3.1 bagi utama, tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pada rambu pemberitaan.

Sebelum melakukan analisis isi, mereka harus masuk dulu ke halaman sertifikasi pada www.dewanpers.or.id untuk mencari “sasaran”.

Saat “sasaran’ sudah ditemukan, baru mencari produk atau karya jurnalistik enam bulan terakhir untuk dilakukan penguji.

Alat ukurnya antara lain, Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya penerapan asas praduga tak bersalah.

Lainnya penerapan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Temuan dan hasil analisis isi dilaporkan ke Dewan Pers untuk menguji apakah ada taji untuk membatalkan atau mencabut kartu maupun sertifikat UKW terlapor sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2015.

Bagaimana bila yang ‘terjaring” berstatus wartawan utama dan penguji UKW pula ? Ini akan lebih seru dan kemungkinan itu ada.

Semoga sahabat saya dan bapak serta ibu tidak terjaring tugas mahasiswa Hukum dan Komunikasi !

(Jakarta, 20 Maret 2021)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait