Mengenal PT WSN, PMA Perintis Perkebunan Kelapa Sawit di Kuansing

Antrean Truk Pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik masyarakat desa binaan PT Wanasari Nusantara, pemilik Hak Guna Usaha tertua di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Bagian Kedua

Sejuta Perjuangan dan Harapan Menuju Hidup Layak Sejahtera

Hidup Layak dan Sejahtera, rangkaian kata sederhana namun memiliki makna berat dan penuh tantangan bagi setiap yang membacanya, sebuah kata yang selalu menjadi mimpi indah rakyat dan janji muluk sejumlah oknum penguasa menuju kursi empuk sebagai pejabat negara.

Bacaan Lainnya

Tak terkecuali bagi masyarakat peserta plasma PT Wanasari Nusantara (WSN), impian serupa telah menggerakkan semangat hidup dan derap langkah untuk memilih takdir sebagai petani pemilik kebun meskipun harus meninggalkan kampung halaman dan kehidupan yang mungkin telah dijalani lama menuju daerah baru yang kala itu masih abu-abu.

Sebuah kehijrahan membawa segunung asa untuk hidup sejahtera, meskipun bertaruh nyawa memenangkan pertarungan melawan ganasnya alam tropis pulau Sumatera namun kerasnya nasib yang dijalani sebelumnya oleh mereka menjadi satu-satunya penyemangat demi keluarga.

Manajer Humas dan Legal PT Wanasari Nusantara, Nurindro menceritakan, areal hutan yang kelak menjelma menjadi salah satu sokoguru pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten itu, pada mulanya adalah lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan Hak Pemanfaatan Hutan (HPH).

Seiring diluncurkannya program PIR-Transmigrasi, perusahaannya pun ditawarkan untuk dijadikan sebagai mitra masyarakat untuk mengembangkan komoditas Kelapa Sawit dengan pola KKPA, yang merupakan program unggulan dalam mengatasi persoalan kepadatan penduduk di Pulau Jawa serta sebagai salah satu kiat pemerintah kala itu untuk memanfaatkan lahan-lahan produktif di Indonesia, khususnya Pulau Sumatera.

“Sebagai daerah perantauan baru, tentu banyak hal yang harus dipersiapkan oleh kami selaku mitra, baik penyediaan infrastruktur pendukung hingga bagaimana membangun kebun bagi masyarakat, ” kisahnya.

Menurut Nurindro, perjalanan di awal kegiatan tidak lah semudah yang dibayangkan, bahkan persoalan tapal batas wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar pijakan program itu, hingga saat ini masih membayangi dan seakan menjadi permasalahan panjang tak berkesudahan dengan segala dinamika dan kepentingan pribadi, kelompok hingga elitis.

Namun, lanjutnya, sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kerjasama berlandaskan profesionalitas pihaknya tidak pernah menyerah untuk terus memberikan kontribusi agar program baik yang sudah difasilitasi pemerintah itu, benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.

Nurindro berpendapat, jika seluruh elemen menyadari itu semua dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan serta selalu berupaya benar, apapun yang saat ini menjadi konflik tak berkesudahan itu seharusnya bisa diatasi secara baik dengan keberpihakan seluas-luasnya kepada masyarakat yang berhak baik secara legalitas dan peruntukan lahan itu sendiri.

Tidak ada kata tidak mungkin, begitu Nurindro menegaskan, jika semua elemen baik di pemerintahan hingga tingkat terbawah bersama pihak terkait lainnya sepakat untuk mengurai benang kusut permasalahan HGU itu, agar terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku di negara ini.

Jika mengabaikan itu semua, lanjut Nurindro, maka bukan tidak mungkin petaka yang dialami masyarakat dengan tertangkapnya pejabat di daerah itu oleh KPK-RI seperti yang dialami oknum pihak perusahaan dan oknum pejabat tinggi di Kabupaten Kuansing, tak akan menjadi akhir dari penggalan kisah panjang tragedi kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Ia mengatakan, langkah untuk mendahulukan terpenuhinya hak masyarakat pemilik kebun plasma adalah sesuatu yang sangat bijak dilakukan jika para pihak tidak mau terusik isu pelanggaran regulasi dan lain sebagainya.

“Pijakan kuat perusahaan kami adalah prinsip bahwa kebun-kebun yang dibangun dengan dana besar itu, hanya bisa dikawal dan dijaga oleh lingkungan kebun itu sendiri tanpa harus ada permintaan pengerahan aparat untuk menghadapi masyarakat dan seharusnya ini bisa menjadi pijakan semua pihak dalam membangun kerangka berpikir terkait plasma perkebunan, “tegasnya.

Lantas bagaimana tanggapan masyarakat dan para pihak terkait kinerja PT Wanasari Nusantara pemilik HGU tertua di Kabupaten Kuansing itu??? simak sajian tentang hal itu pada tulisan berikutnya. (**)

Laporan: Rully Firmansyah

Pos terkait