Memanfaatkan Celah Hukum

Teks Foto : Kamsul Hasan, SH, MH Selaku Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat Menghadiri Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang Diadakan Ditjen Potensi Pertahanan, Selasa 06 April 2021
Teks Foto : Kamsul Hasan, SH, MH Selaku Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat Menghadiri Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang Diadakan Ditjen Potensi Pertahanan, Selasa 06 April 2021

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

Narasumber harus paham dia berkata apa dan pada jenis saluran yang mana agar terhindar dari persoalan hukum.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) sudah direvisi. Ancamannya yang semula 6 tahun jadi 4 tahun.

Bacaan Lainnya

Itu artinya meski dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka tak dapat dilakukan penahanan. Karena ancaman turun di bawah 5 tahun.

Tersangka kasus pencemaran nama baik yang bersumber pada Pasal 310 ayat (1) atau ayat (2) KUHP, diberikan kesempatan membela diri sesuai Pasal 310 ayat (3).

Namun masih ada Pasal 36 UU ITE yang ancaman 12 tahun sebagai pemberat. Bila ini digunakan maka tersangka bisa dilakukan penahan.

Heboh kembali, Menkopolhukam akhirnya berinisiatif lakukan kajian. Lahirlah SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

Implementasi SKB cukup lengkap, namun yang kita bahas terkait Pasal 27 ayat (3). SKB menyatakan produk pers BUKAN OBYEK pasal ini.

Namun dalam implementasi itu juga ditegaskan wartawan yang “main media sosial” tidak sedang jalankan kegiatan jurnalistik, sehingga tetap MENJADI OBYEK pasal di atas.

Sementara narasumber yang statusnya BUKAN WARTAWAN tetap mendapatkan perlindungan hukum saat pernyataannya dimuat pers.

Nah sekarang, merujuk tuntutan dan vonis bebas kasus pencemaran nama baik melalui pemberitaan pers di PN Jakarta Selatan, narasumber mulai memilih media.

Memanfaatkan celah hukum dari implementasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Narasumber sebelum bersedia diwawancarai, cek status badan hukum media.

Bila perusahaan pers memenuhi persyaratan UU Pers, maka tanggung jawab isi atau konten yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab media.

Namun, bila medianya tidak berbadan hukum pers maka menjadi tanggung perorangan. Jadi, baik dia wartawan yunior atau senior harus bertanggung jawab sendiri.

Sementara Tara itu terkait SARA, Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP Jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE, TIDAK MENDAPAT pengecualian atau berdalih pers.

Ancaman pasal ini paling lama 6 (enam) tahun penjara, dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka.

#. Pilih media berbadan hukum perusahaan pers Indonesia.

#. Hindari pernyataan terkait SARA

Jakarta, 31 Januari 2022

Kamsul Hasan merupakan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait