Luar Biasa, Pekerja Proyek Pembangunan RS Pratama Pasaman Abaikan Standar Keselamatan Kerja

Para pekerja dan buruh bangunan di lokasi pengerjaan proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RS Pratama) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, terkonfirmasi telah mengabaikan standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor I tahun 1970 tentang Kesehatan Keselamatan Kerja.

Pantauan wartawan di lokasi proyek yang dikerjakan PT Tasya Total Persada asal Kota Padang itu, seluruh mandor dan buruh tidak menggunakan peralatan standar keselamatan yang seharusnya.

Tak hanya itu, proyek tersebut diduga juga tidak didampingi tenaga ahli tentang Keselamatan Kerja karena ketika dilakukan pengecekan dilokasi itu, tidak ditemukan adanya pemasangan bendera K3 yang semestinya wajib ada disetiap proyek dengan spesifikasi seperti bangunan yang sedang dikerjakan itu.

Sebagaimana disampaikan pemerhati keselamatan kerja di Pasaman, Indral Jarab, penerapan standar keselamatan dalam setiap proyek-proyek milik pemerintah merupakan poin penting yang sifatnya wajib dilaksanakan.

“Jika terbukti telah dengan sengaja diabaikan oleh pihak pelaksana, jika itu dilakukan oleh perusahaan maka sanksi yang bisa diterapkan berupa pencabutan izin usaha jasa konstruksi, ” tegasnya.

Bahkan, lanjutnya, jika kelalaian itu sudah menjurus pada kondisi membahayakan keselamatan pekerja atau orang lain, bisa dijatuhkan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara hingga lima tahun ditambah denda.

Ia mengaku sangat menyayangkan lemahnya pengawasan pihak terkait tentang kondisi tersebut karena dalam setiap penganggaran kegiatan pekerjaan infrastruktur, item tersebut sudah diatur tersendiri termasuk persentase anggaran yang wajib disisihkan.

“Yang patut diingat adalah permasalahan ini bukan lah tentang nilai uang satu atau dua persen yang dianggarkan, melainkan bagaimana melindungi tenaga kerja yang dimanfaatkan jasanya tapi tidak diperhatikan keselamatannya serta menguji kepatuhan para rekanan untuk taat azas dalam mengerjakan proyek-proyek milik pemerintah, “ungkapnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan selaku penanggung jawab kegiatan, Kepala Bidang Sarana Prasarana yang dalam hal ini selalu Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek tersebut, mengatakan pihaknya sudah mengarahkan pihak pelaksana untuk memenuhi syarat tersebut.

“Setahu saya seluruh kelengkapan keselamatan kerja sudah dibuktikan dengaberita acara penyerahan, namun saya tidak mengetahui mengapa kelalaian fatal itu bisa terjadi, ” jawabnya singkat.

(RF ST Parmato)

Pos terkait