Lagi, Polres Padang Panjang Tangkap Penyalaguna Narkotika, Amankan 5 Paket Ganja Seberat 20,65 Gram

Berselang 1 (satu) hari usai berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan Barang Bukti (BB) ganja kering seberat 1,22 gram pada Senin, (16/11/2020).

Pada Selasa, (17/11/2020) kemarin, Polres Padang Panjang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dan mengamankan BB 5 (lima) paket ganja kering seberat 20,65 gram.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, S.IK, dalam keterangan pers tertulisnya yang dibagikan Humas Polres Padang Panjang, Rabu, (18/11/2020) malam ini, membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dimaksud.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku pria dewasa, masing-masingnya pria inisial WL (19), pelajar/mahasiswa/tidak bekerja, beralamat Kel. Bukit Surungan, Kec. Padang Panjang Barat ,Kota Padang Panjang dan Pria inisial
MH (17), pelajar/mahasiswa, beralamat di Kel. Kampung Manggis, Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang,” ungkap Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan BB 5 (lima) paket narkotika gol. I jenis ganja kering seberat 20,65 gram,” terang Kapolres AKBP. Apri Wibowo, S.IK.

Adapun kronologis penangkapan kedua tersangka, dijelaskan Kasat Narkoba, AKP. Witrizawati, SH, MH.

Dikatakan AKP. Witrizawati, kejadian bermula pada Selasa, (17/11/2020), sekira pukul 00.30 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya saudara (WL) ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika gol. I jenis ganja kering.

Selanjutnya personil Sat Res Narkoba melakukan pencarian terhadap saudara (WL).

Setibanya personil Sat Res Narkoba di Kel. Kampung Manggis, Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, personil Sat Res Narkoba melihat saudara (WL) dan (MH) dan pada saat itu saudara (WL) melarikan diri dan dilakukan pengejaran.

“Setelah diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika gol. I jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan di sebelah pos ronda yang beralamat di Kel. Kampung Manggis, Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang,” sebut AKP. Witrizawati.

Selanjutnya sdra (WL), sambung AKP. Witrizawati, mengatakan kepada personil Sat Res Narkoba bahwasanya masih ada barang bukti lain yang disimpan di rumah saudara (MH).

Kemudian Personil Sat Res Narkoba menuju ke rumah sdra (MH) yang beralamat di Kampung Manggis Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika gol. I jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan dibungkus 1 (satu) helai kain planel warna putih ditemukan di bawah lemari kamar sdra (MH) 1 (satu) bungkus kertas papir merek ANTAREJA di lantai kamar tersebut yang diserahkan oleh sdra (WL) kepada Personil Sat Res Narkoba,” terang AKP. Witrizawati.

Selanjutnya imbuh AKP. Witrizawati, saudara (WL) dan saudara (MH) dibawa ke Polres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku kita bawa ke Mapolres, sesuai dengan LP/192/ XI/2010. Tanggal 17 November 2020 dengan barang bukti ganja kering sebanyak 5 (lima) paket seberat 20,65 gram,” tutup AKP. Witrizawati.

(AL)

Pos terkait