KPU Pessel : “Tahapan Pilkada 2020 Mengikuti Protokol Penanganan Covid-2019”

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Press Conference terkait anggota Panitia Pemungutan Suara yang telah melaksanakan rapid test dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan 09 Desember 2020.

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahar, dalam pertemuan menyampaikan bahwasanya, rapid test ini dilaksanakan untuk kesiapan KPU dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2020.

“Semua PPS yang ada mengikuti rapid test , agar di lapangan nanti tidak ada kendala dalam melaksanakan verifikasi faktual calon kepala daerah perseorangan yang akan berlangsung selama 14 hari kedepan,” ujar Epaldi, Senin (29/06/2020).

Bacaan Lainnya

Epaldi Bahar pun menghimbau kepada masyarakat, agar melayani petugas verifikasi faktual KPU Kabupaten Pesisir Selatan dengan baik.

“Setiap tahapan yang dilaksanakan dalam Pilkada serentak tahun 2020 ini, akan mengikuti protokol penanganan Covid-19 yang berlaku,” ulas Epaldi.

Di tempat yang sama, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Zein Painan, Sutarman, menyampaikan rapid test ini dilaksanakan berdasarkan kerja sama KPU Kabupaten Pesisir Selatan dengan RSUD M. Zein Painan.

“Kita telah melaksanakan rapid test terhadap 542 orang di 15 kecamatan, mulai dari Kecamatan Koto XI Tarusan sampai ke Kecamatan Silaut,” ungkap Sutarman.

Diakhir Sutarman menyampaikan, bahwasanya dari semua yang  telah mengikuti rapid test tersebut non reaktif Covid-19.

(RD)

Pos terkait