KPU Kota Solok Sebut PWI Rekomedasikan 21 Media untuk Meliput, Bagaimana dengan UU Pers?

KPU Kota Solok (foto google)
KPU Kota Solok (foto google)

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Namun UU Pers tersebut nampaknya tidak berlaku oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok. Pasalnya, saat para awak media dalam menjalankan tugas untuk mendapatkan produk jurnalistik, pada acara rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Solok, di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Kamis (24/09/2020), pihak KPU hanya bisa memfasilitasi 21 media, katanya.

Kejadian bermula, ketika tujuh orang wartawan yang ingin masuk ke dalam Gedung Kubuang Tigo Baleh, Kamis (24/09/2020) kemarin pada acara rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Solok, mereka dihalang-halangi masuk oleh pihak KPU. Pihak KPU yang tidak mau disebutkan namanya bersikeras melarang wartawan yang hendak meliput dan itu disaksikan oleh aparat kepolisian dan TNI yang sedang bertugas menjaga keamanan.

Bacaan Lainnya

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok pada TopSumbar.co.id menyebutkan, KPU Kota Solok hanya memfasilitasi 21 media untuk meliput kegiatan pencabutan nomor Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Solok.

“Ke 21 media tersebut ditunjuk langsung oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Solok,” ungkapnya dihadapan wartawan.

Sementara, Ketua PWI Kota Solok Wannedi Saman saat dihubungi melalui via whatsapp pribadinya membantah hal tersebut. Ia menyebutkan dalam kegiatan rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok di Gedung Kubuang Tigo Baleh itu dirinya tidak hadir.

“PWI Kota Solok tidak pernah menerima surat, ataupun rekomendasi dari KPU Kota Solok untuk menunjuk 21 media yang telah ditentukan untuk meliput kegiatan KPU tersebut,” sebutnya.

Media itu, dilanjutkan Wannedi Saman, organisasi nya tidak hanya PWI saja. Ada Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI) dan masih banyak lagi organisasi yang menaungi para jurnalis lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Syafridurahman wartawan media ini sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Ia menilai KPU Kota Solok tidak profesional dalam bekerja dan tidak paham dengan UU Pers.

“Masa lembaga negara kerjanya diserahkan ke PWI? Aturan mana dan seperti apa itu. Ini jelas tidak profesional,” tegasnya.

(Does)

Pos terkait