KPU Kota Padang Buka Pendaftaran Bagi Partai Politik, Calon Peserta Pemilu 2019

KPU Kota Padang, Lapau Baanjuang Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Kota Padang

PADANG, TOP SUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang membuka pendaftaran penerimaan dokumen persyaratan dan pendaftaran partai politik, calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, mulai Selasa 3 Oktober 2017 sampai 16 Oktober 2017.

“Pendaftaran dimulai hari ini, dibuka dari pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Khusus pendaftaran terakhir 16 Oktober 2017, pendaftaran terakhir ditutup jam 24.00 WIB,” kata Koordinator Devisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, Selasa (3/10).

Menurut Riki Eka Putra, untuk hari pertama ini belum ada partai politik yang datang, namun untuk pendaftaran kedua sudah ada partai politik yang berjanji akan datang yakni 12 partai peserta Pemilu 2014 ditambah 4 partai baru yaitu PSI, PIKA, Perindo dan Partai Idaman.

“Saat pendaftaran, yang harus disiapkan oleh partai politik adalah salinan Kartu Tanda Anggota Partai Politik, salinan KTP, kemudian salinan daftar nama dan alamat anggota partai politik,” jelas Riki Eka Putra.

Dilanjutkan Riki Eka Putra, setelah diterima syarat dan dokumen dari partai politik, maka pihak KPU Kota Padang akan meneliti setiap dokumen persyaratan tersebut.

Jika ada kekurangan KPU Kota Padang akan mengembalikan dokumen ke peserta Pemilu untuk dilengkapi kembali sampai batas waktu pendaftaran. (Syafri)

Sumber : MC KPU Kota Padang

Pos terkait