KPU Kabupaten Solok Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak tahun 2020 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 Tingkat Kabupaten Solok, pada hari Rabu, 16 Desember 2020, bertempat di Ruang Solok Nan Indah di Arosuka.

Dalam acara rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak tahun 2020 tersebut, dihadiri oleh Bupati Solok (H. Gusmal, SE. MM) dan Ketua KPU Kab Solok (Ir. Gadis) serta Ketua Bawaslu (Afry Memory), Kemudian dihadiri juga Komisioner, Forkopimda Kakan Kesbangpol Kab. Solok serta para saksi dari Paslon yang ikut berkompetisi di pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 09 Desember 2020 beberapa hari lalu.

Pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut, diawali dengan Sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Ir. Gadis, beliau mengatakan bahwa di tingkat kecamatan, kita sudah melakukan rekapitulasi perhitungan suara yang dimulai sejak tanggal 10-13 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian, kami dari pihak penyelenggara mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait yang sudah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini berjalan dengan baik dan lancar hingga sampai saat ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ir. Gadis juga mengapresiasi seluruh petugas pelaksana pilkada, baik itu anggota KPU, PPK, PPS dan seluruh unsur yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam menyukseskan dan telah berhasil menyelesaikan tahapan Pilkada serentak tahun ini.

Kemudian, Ketua KPU juga menyampaikan bahwa di pemilihan kepala daerah Kabupaten Solok tidak ada pelaksanaan pemungutan suara ulang. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk keberhasilan kita dalam melaksanakan Pilkada tahun ini, meskipun dalam masa pandemi Covid-19 yang sedang melanda negeri kita ini.

“Hari ini, melalui rapat pleno yang kita laksanakan pada hari Rabu, 16 Desember 2020, kita juga menetapkan hasil pemungutan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok,” jelas Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis sembari menutup sambutannya.

Beriringan dengan itu, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya mengucapkan rasa bangga terhadap seluruh pelaksana pilkada, karena Pilkada yang sudah dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 lalu berjalan dengan aman dan sukses serta berhasil, hal ini kita lihat dengan suasana masyarakat Kabupaten Solok yang tetap kondusif dan tidak adanya keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Keberhasilan tersebut merupakan suatu pertanda bahwa KPU dan Bawaslu beserta seluruh jajaran sudah melaksanakan Pemilukada sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Kemudian, Bupati juga mengatakan, dengan telah berakhirnya pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini, maka tidak ada lagi perbedaan antara kita semua, mari kita terima keputusan dan hasil rekapitulasi KPU ini dengan baik dan bijaksana.

Melalui rapat pleno ini, kita berharap agar pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara ini dapat diikuti dengan baik, seksama, jujur dan adil sehingga apapun hasilnya nanti dapat kita sikapi dengan baik pula.

“Diharapkan juga, agar kedepanya kita mampu menghormati dan menghargai masyarakat yang telah ikut berpertisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Bupati berharap agar seluruh pasangan calon juga tidak ada lagi perbedaan yang ada selama pelaksanaan pilkada tahun ini, Jikalau memang ada hal yang kurang berkenan, Bupati berpesan agar KPU dapat memfasilitasi untuk menyelesaikan kendala atau hal yang tidak berkenan tersebut.

Terakhir, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM berharap kedepannya Kabupaten Solok ini mampu menjadi Kabupaten yang Madani dan lebih baik lagi di masa yang akan datang.

(Andar MK)

Pos terkait