Kota Padang Satu-Satunya Zona Merah di Sumbar, Pemko Padang Harus Perhatikan Banyak Hal

Warga berbelanja berbagai kebutuhan lebaran saat masa PSBB di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (18/05/2020). Pusat perbelanjaan tradisional terbesar di kota itu kini kembali dibuka menjelang Lebaran setelah beberapa waktu lalu ditutup untuk dilakukan penyemprotan karena sejumlah pedagang tercatat positif Covid-19 hingga 81 orang. (ANTARA FOTO/IGGOY EL FITRA)
Warga berbelanja berbagai kebutuhan lebaran saat masa PSBB di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (18/05/2020). Pusat perbelanjaan tradisional terbesar di kota itu kini kembali dibuka menjelang Lebaran setelah beberapa waktu lalu ditutup untuk dilakukan penyemprotan karena sejumlah pedagang tercatat positif Covid-19 hingga 81 orang. (ANTARA FOTO/IGGOY EL FITRA)

Kota Padang menjadi satu-satunya daerah tingkat dua dari 19 kabupaten / kota di Sumatera Barat (Sumbar) berstatus zona merah penyebaran Covid-19, dan berisiko tinggi.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, dalam konprensi pers bersama awak media, Selasa, (01/09/2020) siang, sekaligus mengumumkan status zonasi terbaru seluruh kabupaten kota se-Sumbar.

Diterangkan Irwan, diketahuinya status Kota Padang berstatus zona merah adalah berdasarkan hasil kajian dari data yang ada oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, setelah 25 minggu pandemi Covid-19 di Sumbar.

Bacaan Lainnya

“Dari 19 kabupaten kota se-Sumbar, hanya Kota Padang yang berstatus zona merah dan Kabupaten Kep. Mentawai satu-satunya zona hijau. Namun secara keseluruhan Provinsi Sumbar kategori sedang,” terang Irwan yang turut didampingi Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal.

Sementara, Jasman Rizal mengatakan, ditetapkannya Kota Padang sebagai zona merah, dengan demikian Pemerintah Kota (Pemko) Padang harus menyesuaikan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI.

Artinya, ujar Jasman, banyak hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pemko Padang. Misalnya, masalah orang masuk ke Kota Padang, sekolah tatap muka, termasuk tidak boleh mengadakan pesta baralek.

“Semua perkantoran harus menerapkan ‘work from home’. Penetapan zona merah itu banyak dampaknya,” kata Jasman.

Berikut status zonasi kabupaten kota se-Sumatera Barat :

Zona Merah : (1 daerah) Kota Padang.

Zona Orange (5 kabupaten kota) : Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Agam.

Zona Kuning (12 kabupaten kota): Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto

Zona Hijau : (1 daerah) Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Tetaplah jaga kesehatan dan marilah kita konsisten dan disiplin mematuhi semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan semoga wabah pandemi Covid-19 segera berakhir,” tutup Jasman yang adalah juga Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumbar.

(AL)

Pos terkait