Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Sosialisasikan Ranperda Nagari Ke Kabupaten Solok

KABUPATEN SOLOK, TOP SUMBAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari masih harus disempurnakan.hal ini dikarenakan adanya beberapa unsur krusial  yang belum masuk Raperda tersebut, salah satunya adalah unsur Bundo kanduang.

“Dalam muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nagari yang tengah dibahas, kapalo nagari sebagai kepala pemerintahan akan dipilih oleh unsur tungku tigo sajarangan yaitu ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai” ujar Aristo Munandar selaku Ketua Rombongan kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat saat melakukan Sosialisasi Raperda Nagari ke Pemerintah Kabupaten Solok, Jumat (21/7).

Aristo Munandar menjelaskan, Bundo Kanduang merupakan unsur kaum perempuan di Minangkabau. Seperti diketahui, Masyarakat Minangkabau menganut sistim keturunan dari garis ibu (matrilineal). “Oleh karena itu, unsur Bundo kandung segera kita masukan secara tertulis dalam Draf muatan Raperda Nagari” Tegasnya.

Ia juga menambahkan Bundo Kanduang merupakan Mande Sako, pemegang kunci Rumah Gadang yang memiliki peran strategis dalam sistim adat Minangkabau juga mempunyai hak untuk memilih kepala Nagari.

Di sisi lain kunjungan kerja tersebut, dengar pendapat tentang Ranperda Nagari  salah satu wali Nagari di Kabupaten Solok Samsuardi, mempertanyakan, di Kabupaten Solok ada 74 Nagai ,apakah setiap Nagari Siap untuk menjalankan regulasi ini.

Samsuardi menjelaskan, untuk sistem pemerintahan Desa adat harus mempunyai Sumberdaya Manusia yang mempunyai kompetensi, untuk mengurus Nagari.

Menjawab hal itu, anggota dan juga Ketua rombongan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar menegaskan, Perda Nagari yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai Perda payung.

Perda ini hanya sebagai acuan yang berlaku umum di seluruh wilayah Sumatera Barat. “Namun untuk teknis pelaksanaannya, termasuk dalam sistim pemilihan walinagari atau kapalo nagari nantinya diserahkan atau diatur di dalam peraturan daerah kabupaten dan kota masing-masing,” jelas Aristo.

Sementara itu Bupati Kabupaten Solok, Gusmal mengatakan penerapan Perda tentang Nagari harus dibuat kan payungnya oleh Provinsi sebagai acuan. Seperti di ketahui setiap daerah memeliki sistem yang berbeda beda.

Gusmal mengusulkan, Seharusnya Perda tersebut  dinamakan Pemerintahan Nagari berbasis adat.
“Karena Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sebagai mana yang di maksud Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” jelasnya

Ia mengatakan , Untuk proses penyempurnaan Pemerintah kabupaten Solok akan berkoordinasi dengan pemerintah Nagari, agar mendapat metode yang dapat di jadikan rekomendasi oleh komisi Informasi.
“Jika Perda tersebut masih belum bisa diterima maka harus dibahas lebih lanjut” tegasnya. (Syafri)

Pos terkait