Kisruh PKL di Tugu Gempa dan Petugas Parkir Resmi, API Ajak Masyarakat Patuhi Hukum

Konflik pedagang kaki lima liar (PKL) dengan juru parkir resmi di kawasan tugu gempa ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Kota Padang melalui UPT Perparkiran belum lama ini, pihak UPT Perparkiran Kota Padang membuat pembatasan lokasi parkir di depan SD RK II Fransiskus Padang.

Kepala UPT Perparkiran Kota Padang, Erman, mengatakan, sudah mendengar adanya konflik pedagang dengan petugas parkir resmi. Untuk mencari solusi persoalan itu, Walikota Padang telah memerintahkan Dinas Perhubungan membuat garis batas lokasi parkir.

”Kita (UPT Perparkiran-red) sudah punya kontrak kerjasama dengan juru parkir resmi, dan telah memberi pemasukan buat PAD. Sesuai peraturan daerah kita wajib melindungi hak mereka, ” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Para pedagang diminta tidak menyerobot lokasi parkir yang telah diperuntukan. “Jika ada masalah, petugas parkir diminta untuk melaporkan kepada UPT Perparkiran Kota Padang, jangan bertindak sendiri, ” imbaunya.

Pembuatan batas parkir dikawasan tugu gempa oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Padang, sebuah langkah positif dalam mengetengahi persoalan pedagang kaki lima dengan petugas parkir resmi.

UPT Perparkiran Kota Padang tengah melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku demi tercipta nya ketertiban di tengah masyarakat, kata Rieno Philiang, Wakil Ketua DPD API (Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Peduli Indonesia) Propinsi Sumbar, kepada media ini ketika menanggapi kisruh di kawasan tugu gempa antara pedagang kaki lima dengan petugas parkir resmi, Rabu 5 Desember 2022.

Untuk itu, kata Rieno, demi tegaknya hukum, ia mengajak masyarakat untuk patuh dan taat kepada peraturan yang berlaku. “Demi terciptanya ketertiban ditengah masyarakat, kita harus menghormati hukum itu, jika melanggar pasti kena sanksi hukum,” kata Rieno.

API Sumbar sangat mendukung langkah UPT Perparkiran Kota Padang dalam menegakan Perda ini, dan mengimbau untuk berlaku tegas dan adil kepada siapa pun yang melanggar Perda (Peraturan Daerah).

Sebelumnya beredar video di media sosial yang menuduh Hendri petugas parkir resmi melakukan pungli di kawasan monumen tugu gempa kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, yang diduga disebarkan oleh oknum PKL. Beredarnya Vidio tersebut diduga imbas dari pemindahan PKL liar di kawasan monumen tugu gempa ke jalan Khairil Anwar oleh Pemko Padang. (Riko)

Pos terkait