KI Putus Sela Sengketa Informasi dengan Termohon Pemko Bukittinggi

Padang, — Komisi Informasi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik perdana setelah libur lebaran, Kamis 19 Mei 2022.

“Ada dua sidang sengketa digelar hari ini dengan agenda berbeda, satu pembacaan putusan dan sidang kedua pemeriksaan awal lanjutan,” ujar Komisioner bidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi.

Sidang pemeriksaan awal antara Riantony dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi dipimpin ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska dan anggota majelis komisoner Tanti Emdang Lestari dan Adrian Tuswandi di ruang sidang KI Sumbar jalan Sisingamaraja Padang.

Bacaan Lainnya

“Sidang dengan pemeriksaan awal. lanjutan, setelah memeriksa legal standing para pihak, kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar serta jangka waktu. Majelis Komisioner memutuskan putusan sela terhadap sengketa ini,” ujar Nofal Wiska.

Menurut Adrian kewenangan relatif KI Sumbar tidak terpenuhi karena objek sengketa adalah informasi publik tapi subjek sengketa yaitu termohonnya tidak tepat, ini kasus yayasan pendidikan mengelola sekolah dasar swasta yang memungut biaya pendidikan, tapi disengketakan Pemko Bukittinggi, jadi tidak soal pokok perkaranya, Majelis meminta pemohon untuk mengajukan permohonan kembali ke sekolah dan keberatan informasi ke yayasan mengelola pendidikan itu,”ujar Adrian.

Kuasa Pemko Bukitinggi juga menjelaskan di persidangan awal tadi, bahwa untuk sekolah swasta kewenangan Dinas Pendidikan Pemko Bukittinggi hanya soal kurikulum.

Sedangkan sidang perdana Kamis pagi tadi, ketua majelis Arif Yumardi dengan anggota Adrian dan Nofal Wiska memutuskan menerima permohonan pemohon secara keseluruhan.

“Sengketa informasi publik antara masyarakat dengan LLDIKTI X diputus dengan amar menerima permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi.

Dalam amar putusan terkait termohon LLDIKTI X majelis memerintahkan termohon menyerahkan informasi yang dikuasai 14 hari kerja sejak. salinan putusan diterima para. pihak.

“Dan memerintahkan termohon untuk memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada badan publik yang berwenang atau menguasai informasi aquo 2X14 hari kerja sejak salinan putusan diterima. Juga majelis komisiomer memerintahkan pemohon untuk menggunakan informasi sesuai kegunaan dari permohonan informasi yang dimohonkan, “ujar Adrian menambahkan.

(rls/ppid-kisb)

Pos terkait