Kepala DPMN Khamsiardi Membuka Diklat Wali Nagari

Sijunjung │ Topsumbar – “Wali Nagari/Kepala Desa harus mengetahui dan menguasai ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan tugas Wali Nagari/Kepala Desa dalam mengambil keputusan dan kebijakan” demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Khamsiardi, SSTP, M.Si mewakili Bupati Sijunjung saat membuka Diklat Awal Masa Jabatan Wali Nagari/Kepala Desa 2021/2022 pada Senin (23/5) bertempat Balai Pemerintahan Desa Di Lampung.

Diklat Awal Masa Jabatan Wali Nagari/Kepala Desa 2021/2022 berlangsung mulai dari 23 hingga 27 Mei 2022 dilaksanakan selama 50 jam pelajaran meliputi manajemen pemerintahan desa, penataan kelembagaan desa, kewenangan dan perencanaan desa, pengelolaan keuangan, Barang dan Jasa dan aset desa, penyusunan peraturan didesa, public speaking, wawasan kebangsaan, out bond, serta kunjungan lapangan desa teladan tingkat nasional.

Kepala Balai Pemerintahan Desa Di Lampung yang merupakan salah satu dari 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Dalam Negeri, Irsan, SH, M.Si, Ph.D dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung sekaligus mengatakan bahwa narasumber yang dihadirkan merupakan narasumber bersertifikat nasional.

Bacaan Lainnya

Diklat Awal Masa Jabatan Wali Nagari/Kepala Desa 2021/2022 diikuti oleh 16 orang Wali Nagari/Kepala Desa se-Kabupaten Sijunjung adalah  Hendra Basri Wali Nagari Tanjung Bonai Aur, Jasman H.Sy Wali Nagari Palangki, Wali Nagari Sibakur Syafris Dubalang Arab, Defrizal, SST.Par Wali Nagari Tanjung, Jouharuddin Wali Nagari Padang Laweh, Jon Afrizal Wali Nagari Latang.

Selanjutnya yaitu Eswadi (Silongo), Lishardi (Kampung Dalam), Asriwandi (Buluh Kasok), Jalnibus, S.Pd, MM (Kampung Baru), April Muhammad (Batu Manjulur), Rosman Nanin, SE (Pamuatan), Sahrul (Padang Tarok), Arisman (Sungai Betung), Aprizaldi (Lubuk Tarantang) Armansyah (Siaur) dan Musriadi dari Tanjung Kaliang.

(Gun).

Pos terkait