Kepala Daerah Akan Dilantik Mendagri 17 Februari, Kecuali Yang Bersengketa Di MK

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, bersama pasangannya Nasrul Abit, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada, tidak akan berlangsung serentak.

Hal ini disebabkan karena masa jabatan dirinya akan berakhir pada 12 Februari mendatang, sementara masa jabatan lima bupati yang bersengketa Pilkada di MK akan berakhir pada 17 Februari mendatang.

Lima daerah tersebut adalah :

Bacaan Lainnya
  1. Kabupaten Padang Pariaman
  2. Kabupaten Sijunjung
  3. Kabupaten Solok
  4. Kabupaten Lima Puluh Kota
  5. Kabupaten Pesisir Selatan

Irwan Prayitno telah mengusulkan nama-nama dari masing-masing kepala daerah tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai pihak yang berwenang.

“Kita sudah usulkan nama-namanya kepada Mendagri, itu merupakan wewenangnya. Jika batas waktu yang ditentukan Mendagri belum juga menunjuk pj kepala daerah, maka secara otomatis Sumbar dan lima kepala daerah tersebut akan dipimpin oleh Pelaksana Harian,” ujar Irwan, Senin, (08/02/2021)

lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa ada tujuh daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 12 Februari. Yaitu :

  1. Kabupaten Pasaman
  2. Kabupaten Pasaman Barat
  3. Kabupaten Dharmasraya
  4. Kota Solok
  5. Kabupaten Tanah Datar
  6. Kota Bukittinggi
  7. Kabupaten Agam

Sedangkan Kabupaten Solok Selatan, masa jabatan bupatinya baru berakhir pada 22 Maret.

(Red)

Pos terkait