Keluhan Tenaga Medis RSUD Lubuk Sikaping Dana Insentif Covid-19 Tak Diberikan Dinkes Pasaman

Kantor Dinkes Kab. Pasaman
Kantor Dinkes Kab. Pasaman

Dana insentif Covid-19 bagi tenaga medis RSUD Lubuk Sikaping yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman tidak kunjung diberikan.

Hal ini yang dikeluhkan para tenaga medis di RSUD Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, seperti yang disampaikan Dr. Vivi Kepala Bidang Pelayanan Medical di RSUD Lubuk Sikaping, ia menyampaikan kekecewaan akan dana insentif yang tidak kunjung dicairkan.

“Kami sangat kecewa dengan keterbatasan waktu di akhir tahun 2020 kemarin akhirnya berdampak pada dana insentif yang merupakan hak tenaga medis tidak dicairkan, padahal kami manajemen RSUD sudah mengupayakan semaksimal mungkin agar dapat di realisasikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi topsumbar.co.id diruangan kerjanya (07/01/21).

Bacaan Lainnya

Ia juga menceritakan bagaimana upaya yang telah dilakukan pihak RSUD dana Insentif Covid-19 bagi tenaga medis di RSUD Lubuk Sikaping bisa didapat.

“Sedari awal kita sudah berupaya agar hak tenaga medis bisa didapat, sejak adanya keputusan Kementerian Kesehatan bahwa terhitung mulai bulan Juni 2020 dana insentif diambil dari dana BOK tambahan, maka dari itu pada bulan Juni pihak RSUD sudah mencoba melakukan pengajuan dana insentif Covid-19 kepada Dinkes Pasaman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), namun pihak Dinkes belum mau menerima pengajuan dengan alasan masih melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tuturnya kesal.

Selanjutnya Vivi juga menerangkan bahwa pengajuan dana insentif Covid-19 baru bisa diajukan pada awal bulan November.

“Baru sekitar awal November pengajuan dana insentif Covid-19 bisa diterima Dinas Kesehatan dan ternyata waktu yang diperlukan untuk melakukan verifikasi memakan waktu sampai satu bulan sehingga pada awal Desember Dinkes mengembalikan berkas karena masih ada bahan yang belum dilengkapi, namun setelah mengupayakan perbaikan berkas dan mengajukannya kembali ternyata Dinkes sudah tidak mempunyai waktu untuk melakukan verifikasi ulang karena pada hari rabu tanggal 30 Desember 2020 sudah cuti bersama akhir tahun,” terangnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat topsumbar.co.id, nilai dana insentif Covid-19 untuk tenaga medis di RSUD Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman mencapai 600 juta rupiah ini jauh lebih sedikit dari dana yang semestinya karena dari jumlah yang diajukan berdasarkan jumlah penanganan pasien Covid-19 dan pelayanan medis yang dilakukan banyak yang tidak disetujui Dinkes.

(FPR)

Pos terkait