Kasus Covid-19 Menggila, Satpol PP Sumbar Tertibkan Tempat Pesta Pernikahan

Semakin hari Kasus positif Covid-19 Sumatera Barat terus meningkat, bahkan sampai terjadi penambahan kasus positif 547 orang. Ini angka tertinggi selama wabah melanda Ranah Minang.

Menyikapi itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat bersama Satpol PP Kota Padang langsung meneluri dan mendatangi tempat-tempat pesta pernikahan yang ada di Kota Padang, sekaligus menegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Sabtu (17/10/2020).

Menurut Kasatpol PP Sumbar Dedy Diantolani pada hari Sabtu dan Minggu merupakan hari yang sering dilaksanakannya acara pernikahan. Untuk itu dia memerintahkan anggotanya untuk menertibkan setiap acara pernikahan yang melanggar Perda AKB.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan instruksi Gubernur Sumbar, kami diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap warga yang melakukan acara pernikahan. Dikhawatirkan pada acara tersebut banyak yang melanggar protokol kesehatan,” sebut Dedy Diantolani.

Dikatakan Dedy, Gubernur Irwan Prayitno meminta Satpol PP terus setiap hari melakukan pengawasan Perda 6 Tahun 2020, agar masyarakat bisa lebih disiplin dan tertib mematuhi protokol kesehatan.

“Kasus positif corona di Sumbar hingga saat ini masih terus melonjak tinggi dan ini akan bertambah terus selama vaksin atau obat corona belum ditemukan. Tentu kita yang harus mengawasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Disalah satu lokasi pesta pernikahan, Komandan Kompi (Danki) Satpol PP Provinsi Sumbar Zamzami S.Sos menghimbau tuan rumah dan tamu undangan untuk mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Lebih lanjut, Zamzami menyampaikan kehadiran petugas di pesta pernikahan itu yaitu memastikan kegiatan pesta benar-benar sesuai protokol kesehatan. Seperti setiap orang wajib memakai masker, mengatur jumlah meja dan jarak kursi serta ketersediaan tempat cuci tangan.

“Seperti yang kita lihat barusan, masih ada para tamu undangan yang tidak menggunakan masker, bahkan ada pula masker hanya dipasang untuk menutupi dagunya saja. Ini yang perlu kita ingatkan,” ucap Zamzami.

Selain itu, pengaturan jarak meja dan kursi masih terlihat rapat. Karena menggelar acara pernikahan tidak mematuhi protokoler kesehatan, maka Satpol PP memberikan teguran tertulis.

Zamzami menjelaskan, teguran tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2020. Bagi masyarakat yang menggelar acara tidak mematuhi protokol kesehatan, tim akan melakukan teguran.

“Apabila ditegur masih membandel, kita akan berikan teguran tertulis dan memberikan sanksi administrasi. Tetapi masih membandel juga kita akan bubarkan acara tersebut dan memberikan sanksi pidana,” tegas Danki Zamzami.

(Nov/Hms)

Pos terkait