Kapal Ambu-Ambu, Lakukan Pelanggaran Turun Penumpang 33 Mahasiswa, Aturan PSBB yang Disepakati Bersama

Juru Bicara SATGAS Covid -19 Serieli BM
Juru Bicara SATGAS Covid -19 Serieli BM.

Meskipun sudah ada kesempatan untuk bersama perlakuan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Kepulauan Mentawai, tidak dibenarkan membawa penumpang namun kenyataan bahwa masih ada membawa 33 penumpang yang di temui turun KM Ambu Ambu tujuan Tuapejat Kabupaten Kepulauan mentawai Sumatera Barat Jumat (24/04/2020).

Ini membuat heboh masyarakat Kepulauan Mentawai, karena kapal penumpang Ambu-Ambu tidak dibenarkan bawa penumpang sebanyak 33 mahasiswi mentawai yang pulang kampung halaman , dapat rekomondasi Pemda Mentawai kecuali membawa kebutuhan pokok.

Tokoh masyarakat Mentawai Win mempertanyakan rekomendasi pemda Kepulauan Mentawai yang mengeluarkan mahasiswa yang memulangkan 33 siswa, kapal penumpang Ambu-Ambu, dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) mulai 22 April -5 Mai 2020, tidak dibenarkan membawa penumpang, kecuali barang kebutuhan pokok, dan perlakuan pembatasan sama tanpa pengecualian.

Bacaan Lainnya

Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai juru bicara Seriali BM membenarkan, Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai mengeluarkan rekomendasi 33 mahasiswa Mentawai, pulang kampung, selama ini mahasiswa sudah isolasi 14 hari.

Untuk ke depannya karena ini aturan kesepakatan bahwa bersama dengan keluar paraturan Bupati terhitung 24 April 2020 (Perbup) Semua berlaku SOP yang ada sesuai PSBB. Untuk ke depannya, tidak di perbolehkan kapal membawa penumpang penumbang kecuali kebutuhan pokok selama 22 April sampai 5 Mei 2020.

(DN).

Pos terkait