Ini Update Zonasi Kab/Kota di Sumbar, Minggu ke-53 Corona, Periode 14-20 Mar’ 2021

Gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi kabupaten dan kota di-Sumbar minggu ke-53 pandemi Covid-19.

Pada update zonasi daerah minggu ke-53 ini tercatat 9 (sembilan) daerah berada pada zona oranye dan 10 daerah pada zona kuning. 

Komposisi ini sama dengan update zonasi daerah pada minggu ke-52 periode 07 – 13 Maret 2021 pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Pada minggu ke-53 ini terdapat 2 (dua) daerah zonasinya kembali naik dari zona kuning ke zona oranye, yakni Kabupaten Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Sijunjung.

Sedangkan Kota Solok dan Kabupaten Pasaman Barat pada update zonasi ke-53 ini turun ke zona kuning.

Sementara itu, 7 (tujuh) daerah yang pada minggu ke-52 lalu berada pada zona oranye, yakni Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok Selatan, Agam, Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman tetap di posisi oranye pada minggu ke-53 ini.

Begitu pula, 8 (delapan) daerah yang pada minggu ke-52 lalu berada pada zona kuning, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Dharmasraya, Kota Payakumbuh, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Sawahlunto tetap diposisi zona kuning pada minggu ke-53 ini.

Dilaporkan juga pada minggu ke-53 ini daerah zona merah dan zona hijau nihil. Sama dengan minggu-minggu sebelumnya.

Berikut selengkapnya keterangan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulisnya Minggu, (14/03/2021), pukul 10:44 WIB juga diterima Topsumbar.co.id.

Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 Gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi kabupaten dan kota di-Sumbar minggu ke-53 pandemi Covid-19.

Pada update zonasi daerah minggu ke-53 ini tercatat 9 (sembilan) daerah berada pada zona oranye dan 10 daerah pada zona kuning.

Komposisi ini sama dengan update zonasi daerah pada minggu ke-52 periode 07 – 13 Maret 2021 pekan lalu.

Pada minggu ke-53 ini terdapat 2 (dua) daerah zonasinya kembali naik dari zona kuning ke zona oranye, yakni Kabupaten Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Sijunjung.

Sedangkan Kota Solok dan Kabupaten Pasaman Barat pada update zonasi ke-53 ini turun ke zona kuning.

Sementara itu, 7 (tujuh) daerah yang pada minggu ke-52 lalu berada pada zona oranye, yakni kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok Selatan, Agam, Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok, dan kabupaten Pasaman tetap di posisi oranye pada minggu ke- 53 ini.

Begitu pula, 8 (delapan) daerah yang pada minggu ke-52 lalu berada pada zona kuning, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Dharmasraya, Kota Payakumbuh, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Sawahlunto tetap di posisi zona kuning pada minggu ke-53 ini.

Dilaporkan juga pada minggu ke-53 ini daerah zona merah dan zona hijau nihil. Sama dengan minggu-minggu sebelumnya.

Berikut selengkapnya keterangan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulisnya Minggu, (14/03/2021), pukul 10:44 WIB juga diterima Topsumbar.co.id.

Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-50 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.

Mulai tanggal 14 Maret 2021 sampai 20 Maret 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:

Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)

– Nihil

Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 9 (sembilan) daerah. Rinciannya :

  1. Kota Pariaman (skor 2,40)
  2. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,39)
  3. Kabupaten Sijunjung (skor 2,38)
  4. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,36)
  5. Kabupaten Agam (skor 2,30)
  6. Kabupaten 50 Kota (skor 2,26)
  7. Kabupaten Solok (skor 2,13)
  8. Kabupaten Pasaman (skor 2,10)
  9. Kabupaten Solok Selatan (skor 1,99).

“Pada minggu ke-53 pandemi Covid-19 di Sumbar, terdapat 9 (sembilan) daerah kabupaten kota di Sumbar yang berada pada zona Oranye.Yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten Solok Selatan. Kabupaten Solok Selatan perlu mendapat perhatian serius, karena pertambahan positif dan tingkat kesembuhan warganya yang terpapar Covid-19 sangat rendah,” kata Jasman.

Selanjutnya diterangkan Jasman, Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 10 (sepuluh) daerah. Rinciannya :

  1. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,78)
  2. Kota Bukittinggi (skor 2,59)
  3. Kota Padang Panjang (skor 2,59)
  4. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,58)
  5. Kota Payakumbuh (skor 2,53)
  6. Kota Solok (skor 2,51)
  7. Kota Padang (skor 2,44)
  8. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,43)
  9. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,43)
  10. Kota Sawahlunto (skor 2,41).

“Melihat skor diatas, pada minggu ke-53 pandemi Covid-19 di Sumbar, Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam 3 (tiga) bulan terakhir selalu mencatatkan skor terbaik dalam penanganan Covid-19 sesuai indikator kesehatan masyarakat,” terang Jasman.

“Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar,” sambung Jasman menambahkan.

Kemudian sebut Jasman, Zona Hijau. Zona hijau Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.

“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” jelas Jasman, sembari juga menyebutkan pada Minggu ke- 53 ini, provinsi Sumatera Barat kembali berada pada zonasi KUNING (Resiko Rendah) dengan skor IKM 2,47.

Berikutnya Jasman merincikan 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 pelayanan kesehatan. Menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah :

  1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif,
  8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP.
  9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.
  10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk.
  11. Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi).
  12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu.
  13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%).
  14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif Covid-19.
  15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-53 ini, sebut Jasman, diminta kabupaten kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.

“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” tutup Jasman Rizal DT. Bandaro Bendang yang juga adalah Kepala Dinas Kominfo Sumbar.

(AL)

Pos terkait