Ini Update Zonasi Kab/Kota di Sumbar, Minggu ke-51 Pandemi Corona, Periode 27 Feb’ – 6 Mar’ 2021

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal

Hari ini, gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi kabupaten dan kota di-Sumbar minggu ke-50 pandemi Covid-19.

Pada update zonasi daerah minggu ke-51 ini tercatat 5 (lima) daerah berada pada zona oranye dan 14 daerah pada zona kuning.

Komposisi ini mengalami perubahan dibandingkan dengan update zonasi daerah pada minggu ke-50 periode 21-27 Februari 2021 pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Pada minggu ke-51 ini, gugus tugas melaporkan dari 5 (lima) daerah yang berzonasi oranye. Terdapat 1 (satu) daerah zonasinya kembali naik dari kuning ke oranye, yakni Kota Pariaman.

Sedangkan 4 (empat) daerah yang pada minggu ke 50 lalu berada pada zona oranye, yakni Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Solok dan Kabupaten Pasaman Barat tetap di posisi oranye pada minggu ke 51 ini.

Dilaporkan juga pada minggu ke-51 ini daerah zona merah dan zona hijau nihil. Sama dengan minggu-minggu sebelumnya.

Berikut selengkapnya keterangan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulisnya Minggu, (28/02/2021), pukul 14:37 WIB juga diterima Topsumbar.co.id.

Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-50 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.

Mulai tanggal 28 Februari 2021 sampai tanggal 6 Maret 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:

Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)

– Nihil

Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 4 (empat) daerah. Rinciannya :

  1. Kota Pariaman (skor 2,38)
  2. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,33)
  3. Kabupaten Agam (skor 2,21)
  4. Kabupaten Solok (skor 2,20)
  5. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,11)

“Pada minggu ke 51 pandemi Covid-19 di Sumbar, hanya 5 (lima) daerah Kabupaten Kota di Sumbar yang berada pada zona Oranye. Yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten Pasaman Barat,” kata Jasman.

Selanjutnya diterangkan Jasman, Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 14 (empat belas) daerah. Rinciannya :

  1. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,73)
  2. Kabupaten Tanah Data (skor 2,60)
  3. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,55)
  4. Kabupaten 50 Kota (skor 2,55)
  5. Kota Bukittinggi (skor 2,55)
  6. Kota Payokumbuah (skor 2,54)
  7. Kota Solok (skor 2,51)
  8. Kota Padang Panjang (skor 2,51)
  9. Kabupaten Sijunjuang (skor 2,48)
  10. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,45)
  11. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,44)
  12. Kota Padang (skor 2,44)
  13. Kota Sawahlunto (skor 2,43)
  14. Kabupaten Pasaman (skor 2,42)

“Melihat skor diatas, pada minggu ke-51 pandemi Covid-19 di Sumbar, Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali memiliki skor terbaik sesuai indikator kesehatan masyarakat,” terang Jasman.

“Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar,” sambung Jasman menambahkan.

Kemudian sebut Jasman, Zona Hijau. Zona hijau Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.

“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” jelas Jasman.

Berikutnya Jasman merincikan 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 pelayanan kesehatan. Menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah:

  1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif.
  8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP.
  9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.
  10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk.
  11. Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi).
  12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu.
  13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%).
  14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif Covid-19.
  15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-51 ini, sebut Jasman, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.

“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” tutup Jasman Rizal DT. Bandaro Bendang yang juga adalah Kepala Dinas Kominfo Sumbar.

(AL)

Pos terkait