Ini Penetapan Level Assesmen Situasi Pandemi di Sumbar Pekan ke 71

Juru bicara penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jasman Rizal, Minggu (11/7/2021) pukul 17:03 sore ini merilis penetapan level assesmen situasi pandemi di Sumbar pekan ke 71 masa pandemi. Berikut selengkapnya pemaparan Jasman Rizal kepada awak media juga diterima Topsumbar.co.id

Disebutkan Jasman, berdasarkan analisa data oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar selama pekan ke-70 pandemi Covid-19 di Sumbar yang berpedoman kepada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4805 tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021, maka pada minggu ke 71 masa pandemi Covid-19, Level Assesmen Situasi Pandemi di Sumatera Barat terhitung tanggal 11 Juli 2021 sampai tanggal  17 Juli 2021,  adalah sebagai berikut:

LEVEL SITUASI 0: Situasi tanpa penularan lokal Tidak Ada Kasus
LEVEL SITUASI 1: Situasi di mana penularan tidak terjadi namun ada keterbatasan dalam penerapan upaya mencegah penularan; atau jika kasus sudah ada, epidemi masih dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar kasus atau kluster kasus. Tidak Ada Kasus

Bacaan Lainnya

LEVEL SITUASI 2: Merepresentasikan situasi dengan insiden komunitas yang rendah.

Daerah yang masuk assesmen level situasi 2 adalah:

1. Kabupaten Pasaman
2, Kabupaten Sijunjung
3. Kabupaten Solok Selatan

LEVEL SITUASI 3: Situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.

Daerah Yang Masuk Assesmen Level Situasi 3 adalah:

1. Provinsi Sumatera Barat
2,. Kabupaten Agam
3. Kabupaten Dharmasraya
4. Kabupaten Kepulauan Mentawai
5. Kota Pariaman
6. Kota Payakumbuh
7. Kota Sawahlunto
8. Kota Solok
9. Kabupaten 50 Kota
10. Kabupaten Padang Pariaman
11. Kabupaten Pasaman Barat
12. Kabupaten Pesisir Selatan
13. Kabupaten Solok
14. Kabupaten Tanah Datar

LEVEL SITUASI 4 : Transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai (kondisi darurat).

1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang

Penetapan Asesmen Level Situasi Pandemi adalah berdasarkan perhitungan survailens yang berpedoman kepada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4805 tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021, dengan kriteria sebagai berikut:

A. Tidak ada kasus
Tidak ada kasus baru yang terdeteksi setidaknya selama 28 hari terakhir (dua kali masa inkubasi maksimum), dengan adanya sistem pengawasan yang kuat. Risiko infeksi hampir nol (tidak ada) untuk populasi umum

B. Kasus Impor/ sporadis
Semua kasus yang terdeteksi dalam 14 hari terakhir berasal dari luar wilayah atau bersifat sporadis, dan tidak ada sinyal jelas tentang penularan lokal lebih lanjut. Risiko infeksi minimal untuk populasi umum.

C. Transmisi Kluster
Kasus yang terdeteksi dalam 14 hari terakhir hanya terbatas pada klaster yang teridentifikasi dengan baik. Semua kasus saling berkaitan berdasarkan waktu, lokasi geografis, dan paparan yang sama. Risiko terjadinya penularan kepada anggota komunitas yang lebih luas adalah rendah jika paparan masyarakat umum kepada anggota klaster dapat dicegah.

D. Transmisi komunitas – level 1 (TK1)
Insiden rendah kasus yang didapat secara lokal dan tersebar luas terdeteksi dalam 14 hari terakhir; banyak kasus yang tidak dapat dikaitkan dengan klaster tertentu. Transmisi dapat terfokus pada sub-kelompok populasi tertentu. Risiko rendah infeksi untuk populasi umum.

E. Transmisi komunitas – level 2 (TK2)
Insiden sedang kasus yang ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir; transmisi sudah tidak terlalu terfokus pada sub-kelompok populasi tertentu. Risiko infeksi sedang untuk populasi umum.

F.  Transmisi komunitas – level 3 (TK3)
Insiden tinggi kasus yang ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir; penularan tersebar luas dan tidak terfokus pada sub-kelompok populasi. Risiko tinggi infeksi pada populasi umum.

G. Transmisi komunitas – level 4 (TK4)
Insiden sangat tinggi kasus yang ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir. Risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4805 tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021, maka Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 (empat) atau darurat adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Pendidikan/Pelatihan) dilakukan daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
a. Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
b. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
c. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
d. Untuk restoran yang hanya melayani pesan- antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
e. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
b. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah (sesuai Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubah Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19).

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

10. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat (sesuai Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubah Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19).

11. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat; dan

13. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah

Untuk Kabupaten dan Kota di Luar Kriteria Level 4:
Sepanjang tidak termasuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 (empat) maka Satgas Kabupaten dan Kota dapat  menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan;

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT

Kita berharap satgas Kabupaten Kota lebih intensif lagi memberlakukan berbagai upaya yang dianggap penting dan perlu (diantaranya melakukan tracking dan tracing masif terhadap masyarakat potensial terpapar Covid-19) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing. Yang terpenting segera dilakukan adalah pendirian rumah isolasi oleh masing-masing Kabupaten Kota, peningkatan vaksinasi dan lain-lain.

Untuk itu diharapkan Satgas Kabupaten Kota secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan diharapkan Satgas Kabupaten Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid.

Untuk mengantisipasi semua kemungkinan, diharapkan Satgas Kabupaten Kota:

1. Menambah ruang karantina daerah untuk isolasi mandiri kasus Covid-19 bergejala ringan.

2. Menyiapkan dan mengoptimalkan peran rumah sakit daerah dan menambah tempat tidur untuk kasus Covid-19 bergejala sedang.

3. Mengawasi semua kegiatan dan atau aktifitas masyarakat di luar rumah berpedoman dan menyesuaikan kepada zonasi yang ada secara mikro di wilayahnya masing-masing. Mulai dari RT, RW, Jorong, Dusun, Nagari, Desa, Kelurahan dan Kecamatan.

4. Lebih gencar lagi melakukan sosialiasi, edukasi melalui berbagai saluran media tentang bahaya Covid-19 dengan melibatkan seluruh stakeholder masyarakat, termasuk semua institusi informal kemasyarakatan di daerah masing-masing.

5. Mengupayakan percepatan vaksinasi di daerah.

Dengan telah ditetapkannya  Level Assesmen Situasi Pandemi pada minggu ke-71 ini, sebut Jasman, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan ketentuan yang ada.

“Kita menghimbau, kiranya masyarakat juga berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berdisiplin tinggi menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari. Tanpa dukungan masyarakat, apapun regulasi, cara, metode yang akan diterapkan pemerintah, tidak akan berjalan baik tanpa adanya dukungan dan partisipasi masyarakat secara keseluruhan, ” tutup Jasman Rizal yang juga adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Sumbar.

(AL)

Pos terkait