HUT RI ke 76, 93 WBP Rutan Padang Panjang Mendapat Remisi Umum

Bulan Agustus adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se Indonesia.

Pasalnya tiap tahun tepat di setiap tanggal 17 Agustus, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan pengurangan masa pidana dalam bentuk remisi bagi seluruh WBP yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi.

Akan halnya pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, 17 Agustus 2021 ini, sebanyak 93 orang WBP Rutan kelas II B Padang Panjang mendapat remisi umum.

Bacaan Lainnya

Pemberian remisi umum secara simbolis dilakukan di Balai Kota oleh Walikota Padang Panjang, Fadly Amran yang mewakili atas nama Presiden selaku Kepala Pemerintahan memberikan SK remisi
kepada perwakilan WBP, pada tanggal 17 Agustus 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Padang Panjang, Rudi Kristiawan, A.Md, IP, SH, MM melalui keterangan tertulis diterima Topsumbar.co.id, Senin, (16/08/2021).

Disebutkan Rudi, remisi pokok yang diberikan negara ada 2 (dua), yaitu Remisi Umum yang diberikan kepada WBP dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, dan Remisi Khusus yang diberikan kepada WBP dalam rangka Hari Besar Keagamaan.

Pada tahun 2021 ini, Rutan Padang Panjang, dihuni 157 WBP yang terdiri dari narapidana dan tahanan.

“Dari data 157 WBP hanya 93 WBP yang telah memenuhi syarat untuk layak mendapatkan Remisi Umum. Ini sudah luar biasa sekali menurut saya karena lebih dari 50% WBP kami yang mayoritasnya warga Kota Padang Panjang diberikan remisi oleh negara dan membantu mereka semuanya bisa lebih cepat untuk berkumpul kepada keluarga,” sebut Rudi.

Selain itu, dijelaskan Rudi, pemberian remisi ini bukan sembarangan dan tidak mudah prosesnya. Semua sudah ada Instrumen dasar hukumnya, jelas dan periodik waktunya.

“Remisi diberikan sebagai hadiah kepada WBP karena mereka telah berkelakuan baik serta menunjukkan etika baiknya selama menjalani pidana di Rupajang (sebutan keren Rutan Padang Panjang). Ini salah satu wujud negara memerdekakan warganya,” jelas Rudi.

Rudi juga mengatakan pemberian remisi bagi 93 WBP Rutan kelas II B Padang Panjang berbarengan dengan pemberian Remisi Umum secara terpusat dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly.

“Saya ucapkan selamat kepada 93 WBP yang mendapatkan Remisi yang terdiri dari RU I : 92 orang dan RU II : 1 orang langsung pulang ke rumah setelah diberikan remisinya dan dalam pengusulan remisi ini sifatnya gratis dari negara dan tidak dipungut biaya apapun,” tegas Rudi yang mantan Kasi Binadik Lapas Pamekasan Madura itu.

(AL)

Pos terkait