Hukum Hamil Diluar Nikah, Wali dan Nasab Keturunannya

Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar.co.id yang setia, dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.

Bacaan Lainnya

LAKI-LAKI DAN WANITA PEZINA SAMA SAMA KEJI DIHADAPAN ALLOH SWT.

Hamil diluar nikah adalah perbuatan KEJI DAN BURUK dalam islam, sebagaimana hukum Alloh SWT:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra:32).

Tentu setiap orang menginginkan keturunan BAIK DAN SAH, tetapi sering diberitakan dan adanya tempat-tempat yang membuka peluang terjadinya maksiat serta adanya kegiatan-kegiatan dan aktivitas ANTARA LAKI-LAKI DENGAN WANITA yang mengharuskan mereka BERSAMA-SAMA dalam waktu lama dan disuatu tempat, tentu potensi ZINA akan meningkat dilakukan, kecuali bagi yang bisa menjaga diri dan kehormatan.

Tetapi sering wanita yang menanggung akibat dari perbuatan zina, sebab menyebabkan kehamilan, sedangkan laki-laki tidak mempunyai ciri dan jejak yang dapat dilekatkan padaya, oleh karenanya tentu berpikirlah berulang kali bagi kaum wanita, agar jangan sampai melakukan perbuatan zina, demikian juga bagi laki-laki.

*HUKUMAN BAGI PEZINA*

Pezina hukumnya Yaitu Hukuman DERA/RAJAM dan tidak dapat digantikan dengan hukuman DENDA, HUKUMAN PENJARA karena itu hukuman duniawi. Sebagaimana Firman Alloh SWT:

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman “(Surat An-Nur ayat 2.

PEZINA DIKAWINKAN DENGAN PEZINA AGAR TIDAK RUSAK KETURUNAN MANUSIA DAN HARAM MENGAWINIKAN DENGAN ORANG BAIK-BAIK

Sebagaimana Firman Alloh SWT:
Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman (qs Annur ayat 3).

KETIKA ZINA MERAJALELA, INI TANDA KEBODOHAN DAN TANDA-TANDA HARI KIAMAT

Sebagaimana dalam hadist rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan” (HR. Bukhari dan Muslim).

Zina sudah dilakukan secara terang-terangan, dan ZINA MENGHILANGKAN IMAN DARI SESEORANG sebagaimana hadist:“Pezina tidak dikatakan beriman ketika ia berzina“. (HR. Bukhari Muslim).

ZINA TERKECIL ADALAH BERKUMPULNYA ANTARA LAKI-LAKI DENGAN WANITA

Artinya: “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah syetan“. (HR. At-Tirmidzi).

*HUKUM MENIKAHKAH WANITA YANG HAMIL DILUAR NIKAH*

Tentunya akan menjadi AIB bagi keluarga ketika seorang wanita yang belum bersuami HAMIL, tentu perbuatan tersebut dikategorikan telah BERZINA, dan termasuk ZINA yang tidak menyebabkan hamil, karena bisa jadi dengan kecanggihan tekhnologi sekarang dapat saja dicegah kehamilan setelah melakukan zina, tentu hukumnya sama yaitu HUKUM DERA BAGI LAJANG/GADIS DAN RAJAM BAGI YANG SUDAH MENIKAH.

DILARANG MENIKAHKAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH SAMPAI MELAHIRKAN

Perempuan yang hamil diluar nikah ada MASA IDAHNYA, YAITU SAMPAI MELAHIRKAN, sebagaimana firman Alloh SWT:

Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.
Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya (Surah At-Talaq 4).

Dan DILARANG MENENTUKAN DAN MENETAPKAN MENIKAH SEBELUM WANITA TERSEBUT MELAHIRKAN

Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun (surat al baqarah 235).

Tegasnya hukum Alloh SWT tersebut untuk MENJAGA KETURUNAN MANUSIA AGAR JANGAN BERCAMPUR SATU GEN DENGAN GEN LAINNYA, DAN SEBAGAI BENTUK TEGASNYA LARANGAN PRAKTIK PERZINAHAN.

Ketika wanita hami diluar nikah dinikahkan, maka potensi terjadinya pergaulan suami isteri, padahal wanita hamil diluar nikah dilarang digauli sampai anaknya melahirkan, sebagaimana hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Yang hamil tidak boleh digauli sampai melahirkan. Demikian pula yang tidak hamil, sampai haid satu kali.” (HR. Abu Dawud).

Ketika praktik MENIKAHKAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH terus dikembangkan dan dibenarkan, maka akan ada anggapan ZINA KAN JALANNYA KELUARNYA NANTI DINIKAHKAN?

SEHINGGA yang menikahkan wanita hamil diluar nikah TELAH MEMIKUL SUATU dosa yang melanggar hukum Alloh walau dengan dalih dan alasan kemanusiaan dsb.

PERKEMBANG BIAKAN MANUSIA DENGAN CARA PERKAWINAN YANG SAH.

Keturunan manusia dikembangkan dari HASIL PERKAWINAN YANG SAH, sebagaimana Diriwayatkan oleh Abu Umamah Radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:
“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.” – (HR. Al-Baihaqi).

Sedangkan bagi yang belum mampu untuk menikah maka,Alloh firmankan:

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (QS. An-Nuur: 33) dalam hadist Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

ANAK KETURUNAN YANG LAHIR DARI LUAR NIKAH DAN MELAHIRKAN KETURUNAN

Bahwa perbuatan manusia yang sampai lahirnya anak dari luar perkawinan telah terjadi sejak awal mula manusia, sebelumdan setelah adanya hukum perkawinan.

NASAB ANAK LUAR KAWIN ADALAH KEPADA IBUNYA

Seperti Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam menyatakan : “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”.

Sehingganya laki-laki yang menyebabkan hamil dan lahirnya anak diluar kawin TIDAK MENJADI AYAH DARI ANAK TERSEBUT, walau secara hukum dunia MENIKAHI WANITA YANG DIHAMILI TERSEBUT, tidak merubah status NASAB ANAK, tetap tidak bernasab kepada laki-laki yang belum sah jadi suaminya.

ANAK ANGKAT TIDAK BERNASAB KEPADA AYAH ANGKATNYA

Dan ketika terjadi Hamil diluar nikah dan keduanya menikah, maka anak tersebut dijadikan seakan akan anak kandung karena lahirnya dalam perkawinan, maka secara islam tetap saja tidak bernasab kepada laki-laki yang sekarang menjadi suami dari perempuan, karena Alloh berfirman:

“Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mawla-mawlamu.” (QS al- Ahzab:4-5).

Karena Anak itu bernasab kepada SUAMI YANG SAH yang menjadi bapak dari anak yang dikandung oleh seorang isteri (bukan seorang wanita yang bukan isteri).

Sebagaimana hadist dari Utbah. Rasul bersabda: “Wahai Abd bin Zama’ah. Anak itu adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy) dan bagi pezina adalah (dihukum) batu dan berhijablah darinya wahai SAW dah binti Zam’ah. Aisyah berkata: Ia tak pernah melihat Sawdah sama sekali.” (HR al-Bukhari-Muslim).

SEHINGGANYA JIKA seorag ibu atau seorag ayah mengetahui adanya ANAK DILUAR NIKAH atau ada anak angkat dalam keluarga yang enikahkannya adalah WALI HAKIM/PENGUASA dengan kata lain laki-laki yang menyebabkan wanita hamil diluar nikah tidak bisa menjadi wali dari anak yang lahir dari perbuatannya tersebut.

Jika dengan alasan tertentu bertindak sebagai wali (seakan aan ayah sah dalam perkawinan) maka dosanya akan dipikul olehnya dan akibat perkawinannya tentu dinikahkan oleh laki-laki yang tidak BERHAK MENJADI WALI?

*APAKAH ANAK LAHIR DILUAR NIKAH BERDOSA ATAU ANAK TIDAK BAIK?*

Tidak, anak yang lahir dari luar perkawinan adalah anak yang SUCI,sebagaimana hadist Dari Abi Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Setiap anak dilahirkan dalam kondisi fitrah kecuali orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari Muslim).

Maka Orangtualah yang menjadikan anakya berstatus Yahudi, Nasrani atau majusi. Karena Dosa orangtua tetap menjadi dosa orangtua dan tidak dipikulkan kepada anak-anak sebagaimana firman Alloh SWT:

“Dan tidaklah seseorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian, kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan.” (QS al- Anam: 64).

LARANGAN MENIKAHKAN PEZINA DENGAN ORANG BAIK-BAIK BUKAN PEZINA

“Laki-laki pezina tidaklah menikahi selain wanita pezina atau wanita musyrik, dan wanita pezina tidaklah menikahi selain lelaki pezina atau lelaki musyrik, dan hal itu diharamkan atas kaum mukminin.” (surah an-Nur ayat 3).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang sabaya (para wanita tawanan perang) pada Perang Khaibar,

“Seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak halal menyiramkan air maninya di ladang orang yakni menggauli wanita sabaya yang hamil dan menggauli wanita sabaya yang telah bersuami sampai wanita itu melakukan istibra`.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi,)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang para sabaya Authas,
“Yang hamil tidak boleh digauli sampai melahirkan. Demikian pula yang tidak hamil, sampai haid satu kali.” (HR. Abu Dawud).

*SIAPA WALI NIKAH ANAK DILUAR KAWIN?*
Seorang anak di NASABKAN KEPADA SUAMI, yaitu laki-laki yang menikahi wanita secara sah, tetapi ketika menikahi setelah hamil lebih dulu maka laki-laki bisa sja menjadi bapak/ atau ayah tetapi janinnya bukan dari suami (dari calon suami) tentu yang tahu adalah WANITA dan wanita yang menentukan mau keturunan baik-baik atau keturunan hasil perzinahan?.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa.” (HR Bukhari dan Muslim no 1457 dari Aisyah).
Maka wali nikah anak luar kawin adalah PENGUASA/ WALI HAKIM SEBAGAIMANA HADIST:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.” (HR Abu Daud).

Dengan uraian di atas kiranya hukum Alloh atas Zina dapat menjadi prioritas dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita, khususnya di lingkungan pendidikan yang mempertemukan laki-laki dengan wanita dalam suatu wadah pendidikan selama menempuh jenjang pendidikan.

Tentu aktivitas sekolah perlu dalam pengawasan guru demikian juga jika disediakan asrama, maka perlu dengan ekstra ketat menjaga tempat dan kegiatan anak didik agar tidak tercipta peluang untuk melakukan perbuatan zina ditempat mereka yang semestinya menuntut ilmu.

Tentu ilmu tentang AKHLAK PERGAULAN ini perlu diberikan kepada anak diusia sekolah agar bisa menjaga diri dan membatasi pergaulan, baik pada jam sekolah maupun di luar sekolah.

Karena materi akhlak pergaulan sedikit dimuat di dalam kurikulum terutama pendidikan umum, sehingga perlu kegiatan ekstrakurikuler untuk materi pendidikan akhlak dalam pergaulan materi tersebut misalnya: CARA BERPAKAIAN YANG MENUTUPI AURAT, CARA BERGAUL DENGAN BUKAN MAHRAM, DAN BATASAN-BATASAN PERGAULAN LAKI-LAKI DAN WANITA. Karena terjadinya zina bisa saja karena cara berpakaian yang kurang menutupi aurat, atau karena ada kesempatan untuk melakukan zina karena pergaulan yang tidak dipandu oleh guru atau orangtua

Jika pendidikan akhlak pergaulan sudah diajarkan, maka tentu kita tidak ingin mendengar lagi adanya terjadi pelecehan dan perbuatan-perbuatan yang menjurus kepada perzinahan dilingkungan pendidikan. Tentu kepada pimpinan sekolah dititipkan anak-anak didik untuk dibekali akhlak dalam pergaulan agar dapat menjaga diri dari perbuatan zina.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 17 Juni 2022)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait