Hendak Edarkan Sabu, AZ Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang Dikediamannya di Aia Angek

Padang Panjang | Topsumbar – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengamankan satu orang lelaki inisial AZ yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Melansir siaran pers seksi Humas Polres Padang Panjang yang diterima Topsumbar.co.id.dari Bripka.Ciputra, Minggu, (12/6/2022) malam, disebutkan AZ dibekuk dikediamannya di Jorong Kapalo Koto Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar (Wilkum Polres Padang Panjang -red).

“Dari tangan pelaku AZ pria yang berusia 38 tahun ini polisi mengamankan sebanyak tujuh paket siap edar narkotika jenis sabu sabu, satu buah mancis warna biru,” sebut Keterangan tertulis.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, diterangkan kronologis penangkapan diduga pelaku AZ. Kapolres Padang Panjang AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP. Witrizawati, SH, M.H menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku AZ setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa AZ hendak mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

“Untuk memastikan informasi tersebut kita mengarahkan personil untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” sebut AKP. Witrizawati.

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku AZ, personil yang di pimpin oleh Kaur Bin Ops Ipda. Riki Naldo di dampingi Kanit 2 Aipda Adek Irwan beserta personil bergerak ke kediaman AZ di Jorong Kapalo Koto Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar (Wilkum Polres Padang Panjang,” sambungnya.

Kemudian, diterangkan pada Sabtu, (11/6) kemaren sekitar pukul 20.00 Wib personil satuan narkoba polres Padang Panjang bergerak ke kediaman AZ di Jorong kapalo Koto Nagari Aia Angek.

Sesampainya di kediaman diduga pelaku personil menemukan diduga pelaku AZ sedang berada di dalam rumah tersebut dan pada saat dilakukan penangkapan AZ tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah AZ ternyata pelaku AZ menyimpan barang haram yang telah siap untuk diedarkan tersebut di sebuah lemari yang berada di dalam kamar pelaku.

Dari tangan pelaku AZ pria yang berusia 38 tahun ini polisi mengamankan sebanyak tujuh paket siap edar narkotika jenis sabu sabu, satu buah mancis warna biru.

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya,” terangnya.

Kasat Narkoba AKP. Witrizawati, dihubungi membenarkan kejadian tersebut berawal dari informasi yang di dapat dari masyarakat.

“Kita mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada masyarakat yang telah membantu kami (polisi – red)) dalam mengungkap kasus terutama kasus penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” ucapnya.

Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu juga berpesan dan menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk jangan sampai terlibat baik pengguna maupun pengedar.

“Karena kami tidah pernah main main untuk hal yang satu ini ,” tegas mantan Kasubbag Humas Polres Padang Panjang itu.

(AL)

Pos terkait