Hasil Ratas Gubernur Terkait Pemberlakuan PSBB Bersama Bupati dan Walikota se-Sumbar

Pointer-pointer hasil rapat terbatas (Ratas) Gubernur Sumbar bersama Bupati dan Walikota se-Sumbar melalui video conference (vidcon) pada Senin (20/04/2020) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

  1. Disepakati PSBB di mulai hari Rabu (22/04/2020) pukul 00:00 WIB selama 14 hari ke depan.
  2. Gubernur Irwan Prayitno meminta semua pihak agar melakukan sosialisasi secara gencar dari seluruh saluran media.
  3. PSBB akan dilaksanakan secara tegas yang akan dibantu oleh kepolisian dan TNI yang mengacu kepada Permenkes Nomor 9 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020. Contohnya, diperbatasan dengan provinsi lain, akan ada pembatasan moda transportasi sebanyak 50%. Apabila melebihi kapasitas tersebut, penumpang yang lain diturunkan dan Pemprov serta kabupaten terkait sudah menyiapkan tenda sembari menunggu moda transportasi lainnya seperti angkot-angkot dan jasa travel yang menawarkan.
  4. Bupati Walikota diberikan kewenangan untuk berimprovisasi sesuai kondisi daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan umum PSBB.
  5. Selama pemberlakuan PSBB, sekolah diliburkan, masyarakat dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat, termasuk beribadah di masjid dan mushalla, dan lain yang telah dituangkan dalam keputusan Gubernur Sumbar.

Kecuali untuk kegiatan memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, seperti pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket dan toko khusus yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan, toko warung kelontong. Jasa binatu masih boleh beroperasi, sepanjang mentaati protokol kesehatan.

Irwan Prayitno minta masyarakat memaklumi, pada dasarnya PSBB itu tidak melarang orang keluar rumah. Hanya saja tetap meminta masyarakat bertahan di rumah. Alasannya, untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Bacaan Lainnya

BIRO HUMAS SETDA SUMBAR

Pos terkait