Hasil Fasilitasi Mendagri, DPRD Sumbar Tetapkan 3 Ranperda

Suasana saat penandatanganan nota kesepakatan 3 Ranperda oleh pimpinan DPRD Sumbar bersama Pemda dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Dengan telah ditetapkannya hasil fasilitasi terhadap tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagaimana termuat dalam Surat Nomor 188.34/5389/OTDA tanggal 30 September 2019, Surat Nomor 188.34/5447/OTDA tanggal 1 Oktober 2019 dan Surat Nomor 188.34/5541/OTDA tanggal 7 Oktober 2019, maka ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut telah dapat dilanjutkan pada tahap penetapan kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Rapat Paripurna dewan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam pidatonya saat memimpin Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar, Jumat (1/11).

Bacaan Lainnya

“Ranperda yang telah difasilitasi oleh Mendagri adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi dan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED),” kata Supardi.

Lebih lanjut Ketua DPRD Sumbar mengatakan dari hasil fasilitasi yang telah ditetapkan oleh Mendagri, terdapat beberapa catatan dan penyempurnaan yang perlu diakomodir pada 3 Ranperda tersebut, sebelum dilanjutkan pembahasannya pada tahap berikutnya.

“Catatan dan penyempurnaan dari hasil fasilitasi tersebut, pada prinsipnya hanya berupa perbaikan redaksional dan penyesuaian beberapa pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terangnya.

Supardi menjelaskan sesuai dengan ruang lingkup tugas-tugas komisi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi dibahas oleh Komisi I DPRD Sumbar. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dibahas oleh Komisi II.

“Dan Ranperda tentang RUED dibahas oleh Komisi IV DPRD Sumbar,” sebutnya.

Dilanjutkannya, berhubung anggota Komisi I, II dan IV yang membahas Ranperda tersebut adalah anggota DPRD Sumbar masa jabatan Tahun 2014-2019, maka proses pembahasannya dilanjutkan oleh anggota Komisi I, II dan IV DPRD Sumbar periode 2019-2024 bersama Pemda, termasuk penyampaian laporan hasil pembahasannya.

“Dengan telah rampungnya pembahasan ketiga Ranperda tersebut, kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada anggota Komisi I, II dan IV DPRD Sumbar periode 2014-2019 yang telah membahasnya, dan anggota Komisi I, II dan IV DPRD Sumbar periode 2019-2024 yang telah melakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi,” ucapnya.

Ucapan terima kasih, lanjutnya, juga kami sampaikan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemda serta pihak terkait lainnya yang telah memberikan bantuan dan dukungan dalam proses pembahasan 3 Ranperda tersebut.

Paripurna DPRD Sumbar tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan OPD di lingkup Pemda Sumbar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para undangan lainnya. (Syafri)

Pos terkait