Hari Keempat, Razia Mobile Dimulai, 11 Orang Terjaring, 6 Harus Bayar Denda

Razia secara mobile mulai dilakukan pada hari keempat oleh Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh dalam penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 6 Tahun 2020. Razia mobile dilaksanakan dari Tugu Adipura sepanjang Jalan Soekarno-Hatta sampai ke Simpang Lampu Merah di Kasda, Kamis (15/10).

Masyarakat yang membawa kendaraan maupun sedang berada di lokasi tempat usaha yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung ditindak petugas dengan sanksi administratif, mereka dapat memilih untuk diberi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi oranye pelangar perda atau membayar denda sebesar Rp 100.000.

11 orang terjaring, dimana 6 (enam) orang harus melakukan bayar denda dan 5 (lima) orang harus melakukan pekerjaan sosial.

Bacaan Lainnya

Karena Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini sifatnya Mandatory, maka uang denda administratif yang dibayarkan pelanggar masuk ke kas daerah yang melaksanakannya.

Sementara itu, apabila pelanggar sudah terkena sanksi denda tindak pidana ringan, maka uang denda disetorkan kepada negara, sesuai aturan.

Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan razia mobile pada hari ini dilaksanakan selama 2 (dua) jam, pelaksanaan razia seperti ini harusnya dilaksakan lebih lama. Pihaknya akan mengevaluasi bersama jajaran Satgas Covid-19.

“Apalagi saat razia mobile, kita sulit mencari tempat kerja sosial, dan itu butuh waktu,” kata Devitra didampingi Kabid Tibum Joni Parlin dan Kabid Penegak Perda Ricky Zaindra.

Banyak warga yang kelabakan saat melihat petugas razia mobile. Kebanyakan mereka masih belum memakai masker dengan benar. Bahkan mereka ada yang menghentikan kendaraan dan langsung memasang maskernya di tepi jalan. Beberapa yang kucing-kucingan, oleh petugas Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP dengan cekatan langsung menindak warga tersebut, asistensi TNI-POLRI dengan penegakan Perda AKB di Payakumbuh sangat baik dan efektif.

Untuk itu Walikota Riza Falepi melalui Kasat Pol PP Devitra menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan Dandim yang telah menugaskan anggota di lapangan demi menegakkan aturan Perda AKB Nomor 6 Tahun 2020.

“Kami mengapresiasi asistensi dari TNI-Polri, kerja sama tugas di lapangan dengan sinergisitas yang baik,” kata Devitra.

Salah satu pusat perbelanjaan Mulia departement store mendapat apresiasi dari Kasat Pol PP Devitra karena sejak awal penerapan PSBB dahulu usaha ini telah tertib menegakkan protokol kesehatan.

“Kita akan memberikan penghargaan dalam bentuk sertifikat sesuai Perda Nomor 6 tahun 2020, semoga dapat dicontoh oleh lokasi usaha yang lain,” kata Devitra.

Kemudian petugas berlanjut ke salah satu tempat usaha jual beli handphone yang pegawainya kedapatan oleh petugas tidak menggunakan masker. Disana Kasatpol PP dan petugas TNI Polri langsung memanggil pemilik usaha tersebut dan memberikan sanksi.

“Kita berharap angka penindakan terus berkurang dan warga yang keluar rumah terus mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker,” kata Devitra.

(Ton)

Pos terkait