Hari Jadi Sumbar Tunggu Evaluasi Kemendagri

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Afrizal

Padang, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Hari Jadi Provinsi Sumbar. Komisi 1 yang menjadi Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hari Jadi Provinsi Sumbar belum bisa memastikan kapan hasil evaluasi itu keluar.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Afrizal ketika dihubungi kemarin (16/6). Dia menyebutkan Pansus telah memiliki dua pilihan tanggal untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Sumbar. Dua tanggal itu yakni 9 Agustus 1957 dan 1 Oktober 1945.

Disampaikannya, dua tanggal itu didapatkan setelah melalui pembahasan yang panjang. Baik melalui diskusi dengan tokoh sejarah Sumbar, akademisi, dan lainnya. Termasuk mengadakan seminar terbuka dan konsultasi ke Kemendagri, arsip nasional, dan Sekretariat Negara (Seknag).

“Esensi mengenai penetapan Hari Jadi Sumbar ini ada tiga. Yakni harus mengandung nilai historis, administrasi, dan heroism (perjuangan). Tiga nilai ini menjadi dasar penilaian dalam penetapan tanggal tadi,” jelas Afrizal.

Kader Golkar ini menyebutkan esensi ini harus ada karena bisa memberi rasa bangga dan kecintaan warga Sumbar pada daerahnya sendiri. Katanya pansus juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah yang memiliki kaitan soal isi dari Ranperda Hari Jadi Sumbar ini. Seperti ke Riau, Jambi, Sumsel, dan Jawa barat. Dari masukan berbagai pihak itu, muncullah dua tanggal tesebut.

Afrizal menjabarkan untuk 9 Agustus 1957, dimana saat itu dibentuk daerah Swatentra Sumbar, Riau, dan Jambi. Ini berdasarkan UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957. UU ini tertanggal 9 Agustus 1957.

“Sedangkan untuk 1 Oktober 1945, dimana pada waktu itu, dibentuk keresidenan Sumbar. Yang dilakukan bersamaan dengan pengambil alihan pemerintahan dari tangan penjajah Jepang. Saat itu, dimotori oleh M Syafei, Dr M Djamil, dan Rasuna Said. Mereka bertiga merupakan anggota dewan perwakilan rakyat Sumbar pada masa itu,” sebutnya.

Dilanjutkan Afrizal, setelah ada dua alternatif, maka Pansus akan memilih salah satu dari dua. Berdasarkan kerangaka acuan, yang berkaitan dengan nilai historis, administrasi, heroisme, Pansus lebih condong pada penetapan 1 Oktober 1945.

”Karena punya tiga nilai tadi. Sedangkan 9 Agustus 1957, hanya memikiki nilai historis dan administrasi saja. Bahkan bila dijadikan itu sebagai hari jadi, sama saja dengan warga Sumbar memperigati hari perpisahannya,” katanya.

Namun ketika ditanya terkait tanggal apa yang menjadi usulan ke Kemendagri, Afrizal belum bisa menjelaskan. Pasalnya ini menjadi hal yang masih rahasia hingga hasil evaluasi Kemendagri keluar. (Syafri)

Pos terkait