Hakikat Kemerdekaan Bagi Notaris Indonesia

oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

Assalamualaikum Wr Wb
Pembaca yang budiman

Segala puji dan syukur hanya kepada Allah SWT.
Shalawat dan salam buat nabi kita Muhammad SAW.

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 17 Agustus 2021 kemarin kita sudah merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia.

Kepada semua rekan Notaris, Dirgahayu Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia.
Merdeka..Merdeka..Merdeka…Allahu Akbar.

Di media sosial ramai dan semarak dengan aneka pesan, aneka video serta perayaan dengan aneka permainan rakyat yang mengingatkan jika kemerdekaan diperjuangkan dengan tangisan, derai air mata dan bermandikan darah.

Pada saat ini anak cucu pejuang kemerdekaan merayakan dengan membuat video lelucon untuk di share hingga menghibur jagad maya dan mengadakan permainan serta perlombaan olah raga dan perlombaan kegiatan-kegiatan yang tujuannya untuk merayakan kemerdekaan tersebut.

Tidak ketinggalan Notaris Indonesia ikut bergembira dengan berbagai kegiatan dengan membuat foto terbaik bernuansa merah putih sebagai bentuk cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebab notaris diberi hak untuk menggunakan lambang negara yaitu GARUDA PANCASILA.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang undang lainnya. (Pasal 1 ayat (1) UUJN), salah satu syarat menjadi Notaris Indonesia adalah “Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 3 huruf b UUJN).

Dengan demikian semua Notaris Wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai keyakinan masing-masing.

Notaris adalah pejabat yang setiap hari mesti bekerja sesuai dengan Undang-Undang, maka ketika notaris bekerja sesuai Undang-Undang itulah KEMERDEKAAN BAGI NOTARIS.

Demikian juga kepada semua pihak yang memerlukan jasa notaris wajib memperlakukan Notaris sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, Bukan notaris dalam arti pribadi atau persoon notaris, tetapi notaris dalam arti JABATAN atau sebagai pejabat umum.

Kapan notaris menjadi pejabat UMUM ?, ketika notaris menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang.

Apabila sudah dijalankan jabatan sesuai Undang-Undang Jabatan maka Notaris Merdeka dari segala persoalan atas akta yang dibuatnya, tetapi apabila tidak dijalankan sesuai undang-undang, maka akan menjadi terjajah dalam menjalankan jabatan dan terjajah selama kesalahan itu melekat pada proses pembuatan akta dan penggunaannya.

Untuk mengisi kemerdekaan bagi notaris perlu dengan bersikap mandiri dan tidak berpihak dalam menjalankan jabatan karena itu kewajiban mandiri tentu tidak bergantung kepada biro jasa, perantara dan calo-calo atas pengadaan akta dan klien, apalagi calo tetap sebagai biro jasa yang rutin memerlukan jasa notaris.

Notaris yang mandiri WAJIB belajar akan proses pembuatan akta dan bentuk akta, jangan dipercayakan sepenuhnya kepada staf apalagi orang lain, kalau dalam rangka belajar tidak masalah, tetapi sudah puluhan tahun demikian, tentu itu tak mau belajar atas jabatan yang diemban setiap hari.

Kemerdekaan bagi notaris juga BEBAS DARI INTMIDASI DAN PAKSAAN UNTUK MEMBUKA RAHASIA JABATAN, ATAS KETERANGAN DAN INFORMASI SERTA DOKUMEN ATAS PEMBUATAN AKTA DI HADAPAN NOTARIS,.

Kenapa demikian, SEBAB KEMERDEKAAN ITU KEWAJIBAN DAN HAK BAGI NOTARIS. seperti pada Pasal 16 huruf f UUJN, bahwa kewajiban notaris adalah :
“MERAHASIAKAN segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang
menentukan lain”

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak.” (Hadits Shahih Muslim).

Pada hadist lain Rasulullah bersabda “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, ‘Setiap ummatku akan mendapatkan ampunan dari Allah Azza wa Jalla kecuali al Mujaahiriin. Yaitu, semisal ada seorang laki-laki yang mengerjakan sebuah perbuatan buruk pada malam hari kemudian ia menjumpai waktu subuh dan Allah telah menutupi aibnya).

Lalu laki-laki tersebut mengatakan, ‘Wahai Fulan, aku telah mengerjakan sebuah perbuatan buruk/jelek ini dan itu’. Maka itulah orang yang malamnya Allah telah menutup aibnya lalu ia membuka aibnya sendiri di waktu subuh (keesokan harinya)” (HR. Bukhari  dan Muslim).

Berdasarkan hadist ini barangsiapa MEMAKSA UNTUK MEMBUKA AIB YANG MESTINYA MENJADI RAHASIA, DIA TIDAK AKAN MENDAPATKAN AMPUNAN DARI ALLAH SWT, TETAPI AKAN DIBUKAKAN AIBNYA OLEH ALLAH DI HADAPAN ORANG BANYAK.

Inilah pentingnya menjaga rahasia dan JANGAN MENJADI ORANG YANG MEMAKSA NOTARIS UNTUK MEMBUKA RAHASIA YANG MESTI DIJAGANYA. SEBAB ADA DOSA DAN PERINTAH ALLAH ATAS MENJAGA RAHASIA TERSEBUT.

Maka segala bentuk PEMAKSAAN UNTUK MEMBUKA RAHASIA JABATAN BAGI NOTARIS ADALAH MENJADIKAN NOTARIS TIDAK MERDEKA DALAM MENJALANKAN JABATANNYA.

Maka setiap hari Notaris bisa menjalankan jabatan sesuai UUJN itulah hari kemerdekaan, ketika setiap hari melanggar UUJN, itu menandakan masih terjajah.

Hakikat Kemerdekaan bagi Notaris adalah hadirnya perlindungan atas jabatan dan ketika ada persoalan dan permasalahan hak-hak Notaris mesti diberikan kepada notaris, seperti hak untuk mendapatkan persetujuan dan proses hukum pada internal jabatan notaris oleh Majelis Kehormatan.

Sebagaimana disebut pada pasal 66 UUJN yang menyatakan bahwa Notaris Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan notaris.

Artinya Notaris akan hadir memenuhi panggilan Hakim, panggilan Penyidik dan panggilan Penuntut Umum ditemani oleh SURAT PERSETUJUAN MAJELIS KEHORMATAN.

Maka ketika syarat tersebut belum dipenuhi dan Notaris tidak hadir tentu perlu diklarifikasi apakah pemanggilan sudah sesuai prosedur Pasal 66 UUJN atau belum?

Perlunya persetujuan Majelis Kehormatan tersebut bukanlah tanpa alasan hukum, tetapi untuk menjaga kehormatan notaris sebagai pejabat umum, satu satunya pejabat umum di Indonesia, dan jangan diartikan untuk menghambat proses hukum atau mempersulit atau merugikan hak hak orang lain atau masyarakat.

Tetapi lihat juga bagaimana pejabat negara atau pejabat daerah yang tersangkut masalah diperlukan ijin dan persetujuan dari atasan dan kepala pemerintahan, tentu hal ini untuk menjaga protokol suatu pejabat, apalagi protokol pejabat UMUM.

Sebab semua keterangan dan dokumen yang dibuat dan disimpan oleh Notaris menjadi protokol dan dokumen Negara yang mesti dijaga kerahasiaannya.

“DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA”

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 20 Agustus 2021)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum. Salah satu buku karya penulis berjudul : Tabir Kesaktian Akta Notaris

Pos terkait