Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wawako : “Pandangan Umum Bertujuan untuk Kemajuan Pemerintah dan Masyarakat Kota Solok”

Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra menghadiri rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di Sekretariat DPRD Kota Solok, Selasa (21/09).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Nurisma, Wakil Ketua Efriyon Coneng di hadapan Anggota DPRD Kota Solok dan dihadiri oleh perwakilan dari OPD terkait.

Ramadhani Kirana Putra menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi melalui pandangan umum.

Bacaan Lainnya

Menurut Wawako Ramadhani, pandangan umum disampaikan pada dasarnya bertujuan untuk kemajuan pemerintahan dan masyarakat Kota Solok.

“Dapat kami jelaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya memaksimalkan dalam pemungutan, pengembangan dan pengendalian potensi untuk peningkatan penerimaan PAD dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada wajib pajak dan wajib retribusi melalui OPD terkait,” papar Ramadhani menanggapi pandangan umum dan saran dari Fraksi Solok Adil Makmur mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada masa pandemi.

Selanjutnya Wawako memberikan tanggagapan terkait permintaan Fraksi Solok Adil Makmur agar pemerintah daerah menindak tegas pemilik iklan rokok yang tidak memiliki izin. Untuk ke depannya menurut Ramadhani, Pemerintah Daerah Kota Solok akan memaksimalkan pengawasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan dilaksanakan oleh OPD terkait.

Mengenai pandangan Fraksi Solok Adil Makmur terkait pelaksanaan vaksinasi terhadap pelajar umur 12-17 th agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada siswa dan orang tua dan tidak dilakukan pemaksaan dan ancaman, Ramadhani menyampaikan Pemerintah Kota Solok tetap mengutamakan pendekatan persuasif agar masyarakat dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Terkait dengan Surat Edaran Wali Kota tentang vaksinasi, sampai saat ini pemerintah daerah tetap mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan tidak ada unsur pemaksaan,” tegas Wawako.

“Sosialisasi dilaksanakan terlebih dahulu untuk memberikan informasi yang akurat tentang vaksinasi, terutama untuk vaksinasi usia 12-17 tahun. Vaksinasi dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan orang tua,” sambung Ramadhani.

Seterusnya Wali Kota Solok menyampaikan tanggapan atas saran dari Fraksi Solok Bersatu.
“Untuk ke depannya pemberian bantuan kepada masyarakat akan dilaksanakan lebih tepat waktu sesuai dengan saran Fraksi Solok Bersatu,” sampai Ramadhani.

Menanggapi saran dari Fraksi Partai Golkar untuk proaktif menyikapi serta mencarikan solusi atas persoalan yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat Kota Solok. Wakil Wali Kota mengemukakan langkah langkah yang telah ditempuh pemerintah daerah.

“Salah satu di antaranya mengenai rubuhnya dinding saluran Bandar Pamujan, dapat dijelaskan bahwa Bandar Pamujan merupakan daerah irigasi kewenangan Propinsi Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2015. Dinas PUPR Kota Solok telah berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Barat dan Dinas PSDA sudah melakukan peninjauan lapangan bersama Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat,” papar Ramadhani.

“Pada Perubahan DPA Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat telah mengalokasi anggaran sebesar lebih kurang Rp.200 juta untuk rehabilitasi saluran Bandar Pamujan. Bahkan untuk tahun 2022, sedang diupayakan melalui dana DAK sebesar Rp 2,3 Milyar,” jelas Wawako di hadapan anggota DPRD Kota Solok.

(gra)

Pos terkait