Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menerbitkan surat edaran perihal himbauan penegakan protokol kesehatan.
Surat bernomor 360/194/Covid-19-SBR/VIII/2020, tertanggal 19 Agustus 2020. Berisi 8 (delapan) poin dan dialamatkan kepada Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat.
Berikut dibawah ini bunyi surat edaran Gubernur Sumbar dimaksud yang soft copynya dibagikan Kepala Dinas Kominfo Prov Sumbar, Jasman Rizal kepada awak media, Rabu, (19/08/2020) malam ini.
Memperhatikan semakin bertambahnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sumbar, dan untuk mengantisipasi peningkatan Positivity Rate (PR) yang terus naik 2-3% dalam beberapa hari belakangan ini.
Bersama ini disampaikan kepada saudara agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan melakukan sosialisasi secara masif terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah.
- Mempedomani Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Barat dalam upaya membudayakan disiplin/mematuhi protokol kesehatan pada setiap aktivitas di luar rumah.
- Memberikan dukungan pada kegiatan “Gebrak Masker” membagikan masker untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya memakai masker, yang merupakan kolaborasi IKAPTK dengan TP-PKK di seluruh Indonesia.
- Membatasi secara selektif izin pelaksanaan acara/kegiatan yang mengumpulkan banyak orang/massa seperti pesta/resepsi pernikahan, olahraga massal, dan acara lain yang sejenis.
- Melakukan pengawasan guna memastikan penerapan protokol kesehatan (wajib pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun) di semua ruang publik, seperti tempat wisata, pasar/toko/mall, perkantoran, angkutan penumpang, dll.
- Melakukan pemeriksaan (testing) rutin/berkala di tempat yang banyak dikunjungi wisatawan seperti hotel, restauran, dan tempat wisata lainnya.
- Memaksimal upaya tracing, testing, isolation and treatment guna mencegah penyebaran virus semakin meluas.
- Memberikan edukasi tentang wajibnya penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya secara massif kepada semua lapisan masyarakat.
(AL/DiskominfoSB)