Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Edaran Himbauan Penegakan Protokol Kesehatan

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menerbitkan surat edaran perihal himbauan penegakan protokol kesehatan.

Surat bernomor 360/194/Covid-19-SBR/VIII/2020, tertanggal 19 Agustus 2020. Berisi 8 (delapan) poin dan dialamatkan kepada Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat.

Berikut dibawah ini bunyi surat edaran Gubernur Sumbar dimaksud yang soft copynya dibagikan Kepala Dinas Kominfo Prov Sumbar, Jasman Rizal kepada awak media, Rabu, (19/08/2020) malam ini.

Bacaan Lainnya

Memperhatikan semakin bertambahnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sumbar, dan untuk mengantisipasi peningkatan Positivity Rate (PR) yang terus naik 2-3% dalam beberapa hari belakangan ini.

Bersama ini disampaikan kepada saudara agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan melakukan sosialisasi secara masif terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah.
  2. Mempedomani Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Barat dalam upaya membudayakan disiplin/mematuhi protokol kesehatan pada setiap aktivitas di luar rumah.
  3. Memberikan dukungan pada kegiatan “Gebrak Masker” membagikan masker untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya memakai masker, yang merupakan kolaborasi IKAPTK dengan TP-PKK di seluruh Indonesia.
  4. Membatasi secara selektif izin pelaksanaan acara/kegiatan yang mengumpulkan banyak orang/massa seperti pesta/resepsi pernikahan, olahraga massal, dan acara lain yang sejenis.
  5. Melakukan pengawasan guna memastikan penerapan protokol kesehatan (wajib pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun) di semua ruang publik, seperti tempat wisata, pasar/toko/mall, perkantoran, angkutan penumpang, dll.
  6. Melakukan pemeriksaan (testing) rutin/berkala di tempat yang banyak dikunjungi wisatawan seperti hotel, restauran, dan tempat wisata lainnya.
  7. Memaksimal upaya tracing, testing, isolation and treatment guna mencegah penyebaran virus semakin meluas.
  8. Memberikan edukasi tentang wajibnya penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya secara massif kepada semua lapisan masyarakat.

(AL/DiskominfoSB)

Pos terkait