Gubernur Sumbar Instruksikan Pengelola dan Karyawan Rumah Makan, Restoran dan Cafe Wajib Tes Swab

Kepedulian Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno terhadap masyarakat terus dilakukannya. Semua upaya dilakukan, agar masyarakat terbebas dari serangan virus Corona atau Covid-19.

Sebelumnya Irwan Prayitno, telah memerintah Satpol PP Sumbar untuk melakukan penindakan hukum bagi masyarakat Sumbar yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kita telah melakukan kerjasama dengan Kapolda Sumbar, untuk melakukan penindakan hukum Perda AKB mulai dari sanksi administrasi sampai dengan sanksi Pidana kurungan,” kata Gubernur Sumbar.

Bacaan Lainnya

Selain itu Gubernur Sumbar juga memberikan sanksi tambahan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar Perda AKB. Mulai dari penundaan kenaikan pangkat atau golongan sampai penggurangan tunjangan.

Hari ini, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada pelaku kuliner. Instruksi Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/ Cafe dan Sejenisnya di Kota Padang.

Dalam instruksi itu yang ditujukan kepada Walikota Padang, Gubernur Sumbar mengatakan telah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasinya positif Covid-19 yang semakin tinggi beberapa waktu belakangan ini, dapat disinyalir banyak penularan terjadi akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan khususnya pada rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya itu, khusus untuk daerah teritorial Kota Padang.

Gubernur Sumbar menginstruksikan kepada Walikota Padang agar memperketat pengawasan dan penegakan Perda No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-29 di seluruh rumah makan, restoran, cafe dan sejenis lainnya.

“Seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, cafe dan lainnya, wajib mengikuti tes swab, pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah ditetapkan instruksi ini,” seru Irwan Prayitno.

Berarti deadline tanggal 3 November 2020 mendatang. Sementara untuk pelaksanaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya atau gratis dan gubernur harap pada pihak-pihak yang bersangkutan segera menghubungi Dr Andani Eka Putra di Labor Fakultas Kedokteran Unand.

Bagi rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya yang telah melakukan tes swab dan mengikuti protokol kesehatan akan diberi sertifikat. Namun jika ada pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya itu tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup/disanksi berdasarkan Perda No 6 tahun 2020.

“Instruksi ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa 20 Oktober 2020. Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban disetiap rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya. Kalau ada yang melanggar aturan Perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas,” sebutnya.

(Hms)

Pos terkait