Gubernur Sumbar Ajak Masyarakat Dukung Koperasi Pola Syariah

Sejalan dengan filosofi masyarakat Sumatera Barat “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” tersebut, penerapan ekonomi syariah merupakan kebutuhan masayarakat dalam kehidupan perekonomian yang bertujuan untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan perekonomian kepada masyarakat sesuai dengan ajaran dan syariat kesejahteraan Islam.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat membuka Workshop Peningkatan Peran Usaha Simpan Pinjam Koperasi Pola Syariah dan Penyerahan Komputer, Printer dan UPS di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Sabtu (23/10/2021).

“Sebetulnya tujuan Sistem Ekonomi Syariah untuk mencari kebahagiaan, bukan semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan saja, tetapi mencari keberkahan kehidupan di dunia dan akhirat,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Gubernur Mahyeldi menjelaskan sistem ekonomi syariah sesuai ajaran agama, agar tidak terjadinya kekacauan dan kerusuhan perasaan tidak adil dalam perekonomian dan penyebar kebaikan untuk masyarakat.

“Kita juga provinsi pertama yang ditunjuk sebagai pelaksana program wakaf uang dan Bank Nagari juga ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai lembaga keuangan untuk pengelolaan wakaf,” lanjutnya.

Dalam sambutannya Gubernur Mahyeldi mengatakan, sesuai dengan yang diinginkan Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia pusat ekonomi keuangan syariah.

“Artinya dengan begitu, kita di Provinsi Sumbar yang memang harus menjadi provinsi pilot project yang penerapan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia sesuai apa yang ditargetkan dari Bapak Presiden,” kata Mahyeldi.

Bahkan Wakil Presiden KH. Maaruf Amin juga pernah mengungkapkan melalui Zoom Meeting dengan Gubernur Sumbar.

Dalam zoom meeting tersebut Wapres Maaruf Amin menyebutkan, jika dilihat dari semangat dan praktik Adat Bersyandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, seharusnya Bank Nagari Sumbar mesti lebih dulu jadi Bank Syariah.

Sebab filosofi adat dan agama di Sumbar itu sudah menjadi payung kegiatan perbankan Syariah.

“Beliau juga kaget, kok baru sekarang direncanakan. Apalagi Sumbar memiliki filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” imbuhnya.

Bank Nagari melakukan konversi, dari bank konvensional ke Bank Umum Syariah sudah tepat, karena sangat sesuai dengan kultur budaya, ideologi masyarakat Minangkabau secara umum yang dikenal dengan menjunjung tinggi prinsip “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”.

Melalui sistem ekonomi syariah yang melarang riba dan menggantinya dengan hasil. Dengan itu, pada saat ini cukup banyak masyarakat yang ingin menerapkan ekonomi syariah dalam kehidupan di dunia, salah satunya berdampak pada mulai tumbuh dan berkembang koperasi yang menerapkan prinsip syariah di Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat.

“Oleh sebab itu, kebutuhan akan adanya koperasi yang berlandaskan syariah di Sumatera Barat adalah sebuah keniscayaan dan kebutuhan,” ungkapnya.

Adat Basandi Kitabullah (Adat Syara’, Syara’ Basandi bersendi syariat dan syariat bersendi kitab Allah SWT) di atas tidak hanya sekedar ungkapan, tapi merupakan tatanan yang dipegang erat sebagai dasar hubungan adat dan agama.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Koperasi Dinas Koperasi UKM Sumbar Dina Febrianti, SE, M.Si menyampaikan pengelolaan koperasi sesuai dengan prinsip syariah yang berpedoman kepada Al-qur’an dan Hadist telah mulai dilaksanakan di Sumatera Barat sejak tahun 2004 dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

“Untuk mendukung peningkatan Kapasitas Usaha Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah telah melakukan langkah-langkah percepatan,” ujar Dina.

Sesuai dengan kebutuhan masyarakat/anggota koperasi terhadap lembaga keuangan syariah melalui koperasi syariah, pemerintah percepatan pengembangan koperasi syariah yang dilakukan antara lain :

  1. Melakukan konversi koperasi menjadi koperasi syariah.
  2. Meningkatkan kompetensi SDM koperasi (pengurus, pengawas, pengelola dan anggota) dalam penerapan prinsip syariah pada koperasi dengan mengadakan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, dll)
  3. Meningkatkan pengelolaan koperasi dengan mengadopsi teknologi dalam operasionalnya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada anggota.
  4. Melakukan pengawasan penerapan prinsip syariah oleh Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikasi dari DSN MUI.

Sementara jumlah koperasi yang sudah menerapkan prinsip syariah sampai kondisi Desember 2020 sebanyak 235 koperasi dan yang akan berkonversi tahun 2021 sebanyak 90 koperasi. Jumlah DPS yang sudah memiliki sertifikasi dari DSN MUI sebanyak 56 orang.

Selanjutnya acara Pemprov Sumbar melalui Dinas Koperasi, UKM Provinsi Sumbar memberikan bantuan berupa Komputer, Printer dan UPS kepada lima daerah yang memiliki koperasi, seperti Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Kota Solok, Bukittinggi dan Padang Panjang yang menerima bantuan dan pengurus/pengelola koperasi.

“Batuan ini diberikan dengan tujuan bisa meningkatkan kapasitas usaha koperasi syariah dan meningkatkan transformasi digital koperasi,” ujarnya.

Acara workshop yang bertema “Pemberdayaan Koperasi Syariah Dalam Peningkatan Ekonomi Produktif Umat” dihadiri oleh Bupati Agam, Bupati Limapuluh Kota, Wali Kota Solok, Walikota Bukittinggi, Wakil Wali Kota Padang Panjang, Kepala Dinas Koperasi UKM Sumbar, kepala Dinas yang menerima bantuan dan pengurus/pengelola koperasi.

(Red/ADPIM SUMBAR)

Pos terkait