Gubernur dan Kapolda Sumbar Sepakat Lakukan Penindakan Hukum, Lebih satu kali Melanggar Perda AKB Bisa Diselkan

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melakukan Rapat Koordinasi Criminal Justice System (CJS) bersama Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Toni Harmanto dalam rangka penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat.

Rapat tersebut diikuti oleh Wakapolda, PJU, Kajati Sumbar, Kasatpol PP Provinsi, beserta jajaran lainnya di ruang pertemuan Hoegeng jenderal Polisi, Markas Polda (Mapolda) Sumatera Barat, Selasa (20/10/2020).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelasakan rakor criminal justice system adalah sistem peradilan pidana yang mengatur bagaimana penegakan hukum pidana dijalankan terkait penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

“Rakor tersebut merupakan inisiasi dari Kapolda Sumbar untuk memantapkan koordinasi antara Pemprov dengan Satpol PP, Kepolisian, Jaksa dan Hakim,” ungkap Irwan Prayitno.

Pemprov Sumbar (Satpol PP) bersama Pihak Kepolisian dan aparat hukum lainnya terus meningkatkan penindakan hukum yang ada pada Perda AKB dengan menerapkan berupa sanksi denda dan pidana kurungan. Penindakan itu dilakukan agar semua disiplin pakai protokol kesehatan sehingga kecil peluang terjadi penularan.

“Kita terus meningkatkan penindakan dan penegakan hukum di perda bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberi sanksi denda dan sampai pidana kurungan,” ucapnya.

Satpol PP melakukan penindakan hukum terkait Perda AKB hampir setiap jam anggota di berbagai tempat dan daerah, bahkan dari sekian banyak anggota Polres yang tersebar di daerah juga melakukan tindakan hukum.

Maka dari itu Satpol PP dan anggota Polres yang tersebar di daerah dilakukannya razia secara rutin kepada masyarakat setiap jam, mengenai perda AKB serta diterapkannya sanksi administrasi dan pidana agar masyarakat jera dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Bahkan kita telah bekerjasama dengan Jaksa dan Hakim, untuk melakukan sidang ditempat. Kalau terbukti bersalah melanggar Perda AKB, pihak Polres telah menyediakan sel khusus. Semua ini diterapkannya agar masyarakat jera dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19,” kata Irwan Prayitno.

Sementara itu pihak Satpol PP Provinsi, Kabupaten Kota telah melakukan penertiban dan penindakan sejak di berlakukannya Perda AKB ini, terhitung sampai Senin, 19 Oktober 2020 pukul 15.05 WIB dengan Personal 2.138 orang

Adapun rincian sanksi yaitu, 76 orang sanksi denda administratif dengan 36 orang dilaksanakan oleh Provinsi, 40 orang dilaksanakan oleh Kabupaten kota dan untuk 2.062 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.

Selanjutnya untuk Pelaku Usaha sebanyak 48 unit dengan di berikan teguran tertulis dan Penyelenggara kegiatan 1 kali teguran.

Adapun kami laporkan data-datanya sesuai Kabupaten Kota diantaranya :

1. Kota Padang
Personal : 303 orang
Pelaku Usaha : 13 orang
P. Kegiatan : nihil

2. Kota Pariaman
Personal : 462 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

3. Kota Padang Panjang
Personal : 118
Pelaku Usaha : 4 usaha
P. Kegiatan : –

4. Kota Payakumbuh
Personal : 162 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

5. Kota Sawahlunto
Personal : 46 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

6. Kota Solok
Personal : 269
Pelaku Usaha : 3 usaha
P. Kegiatan : –

7. Kota Bukittinggi
Personal : 30 orang
Pelaku Usaha : 9 usaha
P. Kegiatan : –

8. Kab. Padang Pariaman
Personal : 60 orang
Pelaku Usaha : 5
P. Kegiatan : –

9. Kab. Pesisir Selatan
Personal : 429 orang
Pelaku Usaha : 5 usaha
P. Kegiatan : 1 kegiatan

10. Kab. Solok
Personal : 20 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

11. Kab. Solok Selatan
Personal : –
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

12. Kab. Sijunjung
Personal : 76 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

13. Kab. Dharmasraya
Personal : 3 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

14. Kab. 50 Kota
Personal : 76 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

15. Kab. Tanah Datar
Personal : 85 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

16. Kab. Pasaman
Personal : 4 orang
Pelaku Usaha : 9 usaha
P. Kegiatan : –

17. Kab. Pasaman Barat
Personal : 23 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

18. Kab. Agam
Personal : 14 orang
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

19. Kab. Kep. Mentawai
Personal : –
Pelaku Usaha : –
P. Kegiatan : –

“Kami sudah berkali-kali mengadakan rapat bersama Kapolda dengan Kapolres sambil jalan terus memantapkan supaya tindakan hukum dilapangan secara efektif dilakukan secara bersama-sama. Ini kesepakatan kita, agar meminimalisir penularan Covid-19 di Sumbar,” ujarnya.

Sementara itu Kapolda Sumbar Toni Hermanto juga mengatakan rakor ini adalah bentuk suatu instrumen kepatuhan masyarakat yang harus dilakukan dengan Instrumen ini.

“Dan setiap hari telah dilakukan evaluasi bersama Pol PP ditingkat provinsi melihat keaktifan dari penerapan aktualisasi Perda no 6 tahun 2020 hingga ke tingkat jajaran,”katanya.

Yang jelas kita berharap semuanya ini bisa optimal menekan angka sebaran Covid-19 di Sumatera barat. Karena salah satu bentuknya adalah menggunakan perangkat instrumen hukum yang ada di Perda 6 tahun 2020.

“Untuk penerapan sanksi kurangan nanti, apabila mereka telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali kita sudah punya aplikasi SiPelada pendukung sehingga hakim tidak ragu lagi memutuskan melakukan kurungan selama satu atau dua hari,” sebut Toni.

Selanjutnya Toni Hermanto juga mengatakan bahwa telah disediakan tempat khusus pelanggar Perda nomor 6 tahun 2020, termasuk di Polda sendiri sudah disediakan sel khusus dan di polres juga demikian khusus pelanggaran ini.

 

(Hms)

Pos terkait