Erisman Siap Jalani Proses Banding Gubernur Sumbar

Erisman
Erisman

PADANG, TOP SUMBAR–Mantan Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago mengaku tidak mau berkomentar banyak soal respon Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan dirinya.

Erisman mengatakan, saya dengar rencanya pak gubernur mau banding. Tapi itu terpulang pihak gubernurnya lagi, itu haknya gubernur. Pada prinsipnya jika banding dirinya siap untuk menjalani proses selanjutnya.

“Saya hanya memperjuangkan kebenaran dan hak saya. Dalam hal ini saya tak ingin jumawa mengatakan siap menghadapi langkah yang akan ditempuh pak gubernur. Tapi tentu saya juga punya hak memperjuangkan kebenaran yang saya miliki,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Rabu, 1 November 2017, mengabulkan gugatan Erisman untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019.

Pasalnya, dalam gugatan Erisman dinyatakan bahwa penerbitan SK Gubernur dengan nomor 171-578-2017 tertanggal 14 Juni 2017 yang mencopot jabatan Erisman sebagai Ketua DPRD Padang tidak sesuai dengan tata tertib dan aturan pemberhentian jabatan pimpinan DPRD serta tanpa melalui hasil keputusan mahkamah partai.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut objek perkara serta memulihkan nama penggugat dan mengembalikan hak-hak penggugat. (H/B)

Pos terkait