Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Sijunjung

Dua tersangka yang menjadi pengedar Uang Palsu (Upal) tersebut, yakni Yoga (22) warga Jorong Taruko Nagari Manganti dan Fadli (17) warga Jorong Balai Lamo, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung berhasil diamankan.

Data yang diperoleh dari kepolisian, bahwa pada Selasa (10/03/2020), sekitar jam 23.30 WIB, salah satu tersangka belanja kerupuk seharga Rp 5000 menggunakan pecahan uang Rp 50.000 di kedai warga yang bernama Septi Aninda (34) di Jorong Kampung Baru, Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus.

Setelah menyerahkan kembalian uang pelaku sebanyak Rp 45.000, korban awalnya tidak merasa curiga. Namun karena merasa janggal dengan cara pelaku belanja kerupuk, korban langsung melihat dan meneliti lagi uang pecahan Rp 50.000 dari pelaku tersebut. Merasa curiga uang tersebut palsu, korban melaporkan kejadian itu pada Wali Nagari Sumpur Kudus Selatan. Mendapat informasi itu, pihak walinagari langsung menyebarkan informasi pada warga agar hati-hati karena ada peredaran Upal di wilayah mereka.

Bacaan Lainnya

Barulah pada Rabu (11/03/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, salah seorang pelaku ditemukan tengah mengendarai sepeda motor di jalan. wali nagari dan warga yang geram dengan ulah pelaku, langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Sumpur Kudus.

Dari keterangan pelaku, ternyata yang mengedarkan uang palsu tersebut di Kecamatan Sumpur Kudus bukan hanya dirinya saja, melainkan berdua dengan temannya.

Kapolsek dan anggota langsung melakukan penangkapan satu pelaku lainnya malam itu juga. Ternyata satu pelaku yang bernama Fadli masih dibawah umur. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan Upal pecahan Rp 50.000 sebanyak tujuh lembar.

Kapolres Sijunjung melalui Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Guzirwan didampingi Paur Iptu Nasrul mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan kasus dan pelacakan lokasi peredaran Upal tersebut.

Menurut Kapolsek yang akrab disapa GZ itu, para pelaku mengaku baru Rp 150.000 Upal tersebut dibelanjakan dan masih dalam wilayah Sumpur Kudus.

“Namun kita tidak percaya pengakuan pelaku yang baru belanja Rp 150.000, karena diduga mereka punya jaringan, dan kita duga aksi mereka sudah lama. Untuk itu kasus ini akan kita ungkap sampai ke pemasok Upal tersebut. Semoga saja dalam waktu dekat bisa kita ungkap pemasok, jumlah uang yang telah beredar serta wilayah peredarannya,”ungkap Iptu GZ, Kamis (12/03/2020).

Iptu Guzirwan ingatkan masyarakat yang memiliki kedai agar berhati-hati saat ada orang asing yang belanja. GZ juga menghimbau warga agar melaporkan langsung ke pihak kepolisian jika merasa curiga dengan tindak kejahatan lainnya yang terjadi di lingkungan masing-masing.

“Kepolisian menghimbau warga, khususnya pemilik kedai, agar meneliti, memeriksa serta menerawang uang belanjaan warga lainnya, apalagi orang asing yang belum dikenal. Bagi warga yang merasa ikut jadi korban dan memiliki Upal, harap juga segera melapor,” himbau Kapolsek.

(Gangga)

Pos terkait