DPRD Provinsi Sumatera barat Sahkan Dua Ranperda

Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera barat

PADANG, TOP SUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) saat paripurna, Rabu sore (28/2). Ranperda tersebut Pencegahan Peredaran dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) dan Ranperda pengelolaan sampah regional.

Ketua Ketua Tim Pembahas Ranperda P4GN DPRD Sumatera Barat, Rahayu purwasih mengatakan, pembahasan Ranperda ini, telah melewati mekanisme yang diatur oleh Undang-undang. Dimulai dari nota pengantar dari pemerintah provinsi, hingga konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ranperda tersebut terdiri dari 8 BAB dan 37 pasal, dari semula usulan pemerintah provinsi adalah 8 BAB dan 34 pasal. Namun dalam pembahasan ada hal-hal krusial yang dinilai urgen sehingga jumlah pasal dalam Ranperda tersebut terjadi penambahan.

“Kasus-kasus dan fenomena penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang semakin meningkat dan menyasar tidak hanya kalangan orang dewasa tetapi sudah merambah kalangan remaja dan anak-anak,” tegas Rahayu purwasih.

Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Hendra Irwan Rahim ia menegaskan, fenomena penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan psikotropika sudah semakin meningkat hingga pada fase sangat mengkhawatirkan. Peredaran narkoba sudah tidak hanya menyasar orang dewasa namun sudah merambah kalangan generasi muda, remaja dan anak-anak.

“Permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dirasakan sudah semakin mendesak dan mendapat penanganan lebih serius. Untuk itu, perlu regulasi yang tepat agar perkembangannya dapat diminimaslisir, ” katanya.

Pasal yang sangat menjadi perhatian tim pembahas dan menjadi ruang lingkup Perda adalah fasilitasi rehabilitasi. Perda ini nantinya akan berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Badan Narkotika (BNN) dan kepolisian.

Dia menyatakan, kondisi itu tentunya sudah sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Berangkat dari kekhawatiran tersebut, Pemerintah provinsi Sumatera Barat mengajukan Ranperda P4GN. Sebelum diusulkan, dilakukan pembahasan antara DPRD dengan pemerintah provinsi sehingga disepakati Ranperda tersebut menjadi usulan Pemerintah provinsi meskipun idenya berasal dari DPRD.

“Jadi Perda ini akan lebih menyasar kepada kalangan remaja dan anak-anak sekolah karena Perda ini lebih fokus kepada ruang lingkup pencegahan dimulai dari lingkungan pemerintah daerah, sekolah dan kegiatan-kegiatan lainnya di masyarakat,” ujarnya.

Dalam penerapan Perda ini nantinya, Rahayu berharap dukungan dari seluruh elemen baik pemerintah maupun masyarakat. Perda ini lebih menekankan kepada fasilitasi rehabilitasi, dengan tujuan melakukan pencegahan awal sehingga kalangan remaja atau ASN dan masyarakat tidak terjerumus lebih jauh.

Sementara itu, Ketua Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan sampah regional Suwirpen Suib mengatakan, Ranperda ini merupakan upaya peningkatan pelayanan pemerintah provinsi, dalam pengelolaan sampah yang dilakukan khusus TPA Regional secara terpadu. Dengan adanya perda ini, dapat menjadi landasan dan payung Hukum bagi pemerintah Kabupaten/Kota, dalam penerapan pengelolaan sampah pada daerah masin-masing. (Syafri)

Pos terkait