DPRD Provinsi Sumatera Barat Minta Pemprov Pastikan Status Hukum Pulau – pulau Di Perairan Sumbar

PADANG,TOP SUMBAR – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K) pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (17/7).

Beberapa fraksi mempertanyakan status hukum pulau-pulau kecil di perairan yang masuk dalam wilayah Sumatera Barat. Pemerintah provinsi diminta untuk melakukan pendataan secara mendetail terhadap seluruh pulau-pulau yang ada hingga pulau terluar sehingga tidak memunculkan persoalan hukum nantinya.

Partai PKS melalui Juru Bicara fraksi Rahmad Saleh, meminta keterangan dari pemerintah soal status hukum pulau-pulau kecil tersebut, terutama yang posisinya berbatasan dengan provinsi tetangga.

Rahmad Saleh menyatakan apakah pulau-pulau kecil tersebut seluruhnya sudah masuk dalam pendataan sesuai dengan ketentuan batas wilayah serta tidak dalam sengketa dengan daerah tetangga. Ini harus diperjelas sehingga pengaturan zonasi wilayah nantinya tidak bermasalah.

Selain status hukum, dia juga mempertanyakan mengenai kompetensi pihak-pihak yang melakukan kajian akademis terhadap Ranperda RZWP3K tersebut. Dia berharap, pemerintah memakai tenaga-tenaga pengkaji yang profesional dan kredibel.

“Rancangan zonasi ini disusun untuk 20 tahun, jadi kami ingin mempertanyakan apakah tenaga yang dipakai untuk melakukan kajian memiliki kredibilitas untuk itu,” kata Rahmad Saleh

Dia melihat, pembagian zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sama pentingnya dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dengan pembagian zonasi tersebut, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan perairan akan semakin terstruktur dan terencana.

Sementara itu, Endarmy dari Fraksi Nasdem mengingatkan pemerintah agar pembagian zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. Masyarakat harus merasakan dampak peningkatan ekonomi dan kesejahteraan dari pembagian zonasi tersebut.

“Pembagian zonasi ini harus memberikan dampak positif kepada perekonomian masyarakat,” tegasnya.

Endarmy juga meminta pemerintah mengatur pembagian sesuai dengan potensi dan kondisi dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut. Wilayah yang memiliki potensi untuk industri pariwisata dan kawasan perikanan, harus jelas peruntukkannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengajukan Ranperda RZWP3K ke DPRD Provinsi Sumatera Barat pada rapat paripurna pekan lalu. Dalam penyampaian nota pengantar disebutkan, terdapat 185 pulau di perairan Sumatera Barat. Pulau-pulau tersebut berada di tujuh kabupaten dan kota.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, menutup rapat paripurna meminta pemerintah untuk memperhatikan hal-hal yang disampaikan oleh fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut.

“Saran, masukan dan pertanyaan dari DPRD melalui fraksi-fraksi adalah dalam rangka penyempurnaan sehingga Perda yang dilahirkan bisa menjawab kebutuhan dan diaplikasikan dengan baik,” ungkap Hendra Irwan Rahim. (Syafri)

Pos terkait